Keponakan Setnov Disebut Jadi Peserta Konsorsium Proyek e-KTP

CNN Indonesia
Kamis, 20 Apr 2017 13:00 WIB
Direktur PT Java Trade Utama Johanes Tanjaya menyebut keponakan Ketua DPR Setya Novanto pernah menghadiri pertemuan di Fatmawati yang digagas Andi Narogong.
Direktur PT Java Trade Utama Johanes Tanjaya menyebut keponakan Ketua DPR Setya Novanto pernah menghadiri pertemuan di Fatmawati yang digagas Andi Narogong. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya menyebut rapat pertemuan proyek pengadaan e-KTP di ruko Fatmawati, Jakarta, turut dihadiri keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvan Hendra Pambudi. Irvan merupakan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.

Hal ini diungkapkan Johanes saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/4).

"Waktu itu banyak yang datang ke ruko Fatmawati. Ada Pak Irvan juga, saya dapat info katanya dia keponakan Setya Novanto," ujar Johanes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Irvan, dalam pertemuan itu juga dihadiri sejumlah anggota konsorsium yakni Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), konsorsium Astra Graphia, dan tim dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Sebagai pimpinan perusahaan penyedia informasi dan teknologi (IT), Johanes diminta menangani teknis IT dalam proyek e-KTP. Setelah menerima tawaran itu, belakangan Johanes mengundurkan diri karena menemukan ketidakcocokan dengan anggota konsorsium lainnya.

"Saya kemudian mundur dari tim saat dekat waktu pelelangan karena banyak yang tidak cocok," katanya.
Johanes mengungkapkan, tim Fatmawati bekerja selama satu tahun untuk merancang proyek e-KTP. Menurutnya, pertemuan itu dilakukan atas inisiasi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tiap anggota di tim Fatmawati, kata dia, juga mendapatkan uang saku sebesar Rp5 juta per bulan dari Andi.

"Rata-rata sebulan Rp5 juta. Mungkin karena dia (Andi) berkepentingan memenangkan proyek e-KTP makanya kasih gaji," ucapnya.

Dalam perjalanannya, lanjut Johanes, Andi mendorong tiga konsorsium untuk mengikuti proses lelang, yakni PNRI, Astra Graphia, termasuk konsorsium PT Murakabi Sejahtera.

Namun dalam proses tersebut, Johanes menemukan keganjalan. Menurutnya, anggota tim itu tak memiliki persiapan yang baik dan solid. Ia sempat meminta agar anggota konsorsium itu tetap digabung, namun Andi menolak dengan alasan pembagian itu merupakan perintah Irman.

"Saya lihat persiapan timnya enggak bulat. Ini kan pekerjaan besar tapi dikerjakan sembarangan. Saya marah sama Andi," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, anak buah Johanes, Jimmy Iskandar, mengatakan, sejak awal Andi memang berencana menentukan PNRI sebagai pemenang lelang.

Sementara itu konsorsium Astra Graphia dan PT Murakabi Sejahtera, menurut Jimmy, hanya dirancang sebagai peserta pendamping, meskipun anggota konsorsium yang kalah tetap ikut bekerja.

"Ya memang diatur untuk mendampingi saja, yang menang PNRI. Setelah dipecah memang ada pembicaraan siapapun yang menang nanti semua ikut bekerja," katanya.

Pada sidang kesepuluh kasus e-KTP, jaksa KPK awalnya berencana menghadirkan 12 saksi. Namun pada awal sidang, baru enam saksi yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Selain Johanes dan Jimmy, empat saksi yang datang ke persidangan adalah anggota konsorsium PT Telkom Noerman Taufik, Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Direktur Produksi PNRI Yuniarto, dan Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER