Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan mengomentari jaksa penuntut umum yang menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun atas kasus dugaan penistaan agama. Ahok meminta masyarakat menunggu pembacaan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya.
"Nanti baca pledoinya saja," kata Ahok kepada wartawan seperti dilansir dari
Detikcom di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4).
Pledoi merupakan upaya terakhir seorang terdakwa dalam membela kebenaran yang diyakininya sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Rencananya sidang pledoi akan digelar pada Selasa 25 April 2017.
Jaksa menyatakan Ahok melanggar pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut beberapa hal dianggap memberatkan tuntutan terhadap Ahok adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah sikap Ahok yang sopan di persidangan, turut andil dalam pembangunan, dan perilaku yang humanis.
Kasus bermula dari pernyataan Ahok saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.
Dalam surat tuntutan, jaksa juga menyebutkan Buni Yani berperan dalam menimbulkan keresahan. Buni merupakan pengunggah video penggalan pidato Ahok.
"Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan adanya unggahan dari orang yang bernama Buni Yani," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian.