Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon merasa tidak puas dengan tuntutan satu tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum kepada terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fadli menilai tuntutan itu tidak sebanding dengan tindakan Ahok yang tergolong sensitif dan dianggap melukai masyarakat. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini kecewa kepada jaksa yang hanya memberi tuntutan hukuman dengan masa kurungan tak lama.
"Kalau melihat dari apa yang dilakukan dan dampaknya, menurut saya itu terlalu kecil," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (20/4).
Fadli cemas kasus penistaan agama bakal terjadi lagi di kemudian hari karena tuntutan yang diberikan kepada Ahok tidak sepadan. Dia menilai hal itu sebagai dampak yang tidak menyenangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau cuma dituntut segitu, nanti orang bisa seenaknya menistakan agama," lanjut Fadli.
Dia berpendapat, seharusnya Ahok dituntut 4 atau 5 tahun penjara.
Politikus yang pernah ikut Aksi 411, demo menentang Ahok pada 4 November 2016 itu berharap ada pengkajian ulang soal tuntutan yang diberikan kepada gubernur DKI Jakarta tersebut.
Fadli ingin kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok dapat menjadi pelajaran serius bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
"Menurut saya itu perlu dikaji dulu oleh ahli-ahli hukum dan juga pihak yang melaporkannya, apakah puas atau tidak," kata Fadli.
Hari ini, jaksa membacakan tuntutan terhadap Ahok terkait kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dituntut satu tahun dan masa percobaan dua tahun.
Jaksa menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP.
Hal-hal yang dianggap memberatkan Ahok adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah sikap Ahok yang sopan di persidangan, turut andil dalam pembangunan, dan terdakwa mengaku telah bersikap humanis.