Sebanyak 2.500 Warga Eks Timtim Minta Kepemilikan Tanah

CNN Indonesia
Senin, 24 Apr 2017 16:38 WIB
Pemkab Kupang telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar dapat membantu mengatasi persoalan yang dihadapi 2.500 warga eks Timtim tersebut.
Bendera merah putih berkibar di permukiman warga eks Timor Timur di Atambua, NTT. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Kupang, CNN Indonesia -- Sebanyak 2.500 warga eks Timor Timur yang beralih status sebagai warga negara Indonesia meminta agar lahan yang mereka tempati di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi hak milik mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang Hendrik Paut mengatakan, 2.500 wrga eks Timtim tersebut saat ini memang menempati rumah yang merupakan bantuan sosial dari pemerintah pusat.

“Namun status tanahnya tidak jelas. Ribuan warga eks Timtim yang tersebar di berbagai pelosok di Kabupaten Kupang ini minta agar lahan pemerintah yang mereka tempati saat ini menjadi hak milik," kata Paut ketika dihubungi Antara di Kupang, Senin (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Paut, pemerintah Kabupaten Kupang telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar dapat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan yang dihadapi 2.500 warga eks Timtim tersebut.
“Apabila ada intervensi dari pemerintah pusat, maka persoalan dihadapi warga ini bisa teratasi. Misal ada program pembangunan perumahan baru bagi warga miskin khusus untuk warga asal Timtim itu," kata Paut.

Paut menjelaskan, warga asal Timor-Timur sebagian telah direlokasi ke beberapa kawasan permukiman baru yang dibangun pemerintah Kabupaten Kupang, namun sebagian masih menempati lokasi permukiman di tempat pengungsian warga eks Timtim sejak tahun 1999 silam.

Paut menilai, program bantuan perumahan layak huni yang digagas pemerintah pusat bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi warga eks Timtim di Kabupaten Kupang.

Huru hara yang terjadi di Provinsi Timor Timur pada periode 1975-1999 membuat pemerintah menggelar referendum, 30 Agustus 1999. Dalam referendum, sebanyak 94.388 orang atau 21,5 persen penduduk Timor Timur memilih tetap berbendera Indonesia, sedangkan 344.580 orang atau 78,5 persen warga Timtim memilih merdeka.
Indonesia secara resmi melepaskan Provinsi Timtim sebagai negara merdeka pada 20 Mei 2002.

Berdasarkan data yang diperoleh dalam laporan khusus CNNIndonesia.com, 17 Agustus 2016, sebagian besar pengungsi yaitu 70.453 orang, tinggal di Kabupaten Belu, NTT; disusul 11.176 orang di Timor Tengah Utara; dan 11.360 orang di Kupang. Total pengungsi tercatat berjumlah 104.436 orang.

Terkait warga eks Timtim, Jokowi pernah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25/2016 yang mengatur pemberian kompensasi sebesar Rp10 juta per kepala keluarga kepada mereka yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kompensasi tersebut merupakan pemberian terakhir yang bersifat final, diberikan satu kali, dan tidak ada lagi tuntutan apapun kepada pemerintah. Merujuk Perpres tersebut, kompensasi akan diberikan paling lambat 31 Desember 2016.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER