Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang Hendrik Paut mengatakan, 2.500 wrga eks Timtim tersebut saat ini memang menempati rumah yang merupakan bantuan sosial dari pemerintah pusat.
“Namun status tanahnya tidak jelas. Ribuan warga eks Timtim yang tersebar di berbagai pelosok di Kabupaten Kupang ini minta agar lahan pemerintah yang mereka tempati saat ini menjadi hak milik," kata Paut ketika dihubungi Antara di Kupang, Senin (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paut menjelaskan, warga asal Timor-Timur sebagian telah direlokasi ke beberapa kawasan permukiman baru yang dibangun pemerintah Kabupaten Kupang, namun sebagian masih menempati lokasi permukiman di tempat pengungsian warga eks Timtim sejak tahun 1999 silam.
Huru hara yang terjadi di Provinsi Timor Timur pada periode 1975-1999 membuat pemerintah menggelar referendum, 30 Agustus 1999. Dalam referendum, sebanyak 94.388 orang atau 21,5 persen penduduk Timor Timur memilih tetap berbendera Indonesia, sedangkan 344.580 orang atau 78,5 persen warga Timtim memilih merdeka.
Berdasarkan data yang diperoleh dalam laporan khusus CNNIndonesia.com, 17 Agustus 2016, sebagian besar pengungsi yaitu 70.453 orang, tinggal di Kabupaten Belu, NTT; disusul 11.176 orang di Timor Tengah Utara; dan 11.360 orang di Kupang. Total pengungsi tercatat berjumlah 104.436 orang.
Terkait warga eks Timtim, Jokowi pernah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25/2016 yang mengatur pemberian kompensasi sebesar Rp10 juta per kepala keluarga kepada mereka yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur.