Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, bakal menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Rabu (26/4). Andi merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Andi sebelumnya dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dianggap bersalah menerima suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim mencabut hak politik Andi selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Jaksa KPK menilai Andi terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap Rp6,4 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus yang sama, Abdul telah divonis bersalah dan berstatus terpidana dengan hukuman 2,5 tahun penjara di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa KPK mengatakan jumlah uang suap yang diduga diterima Andi Taufan tujuh persen dari nilai proyek pembangunan ruas dan peningkatan Jalan Wayabula-Sofi.
Menurut jaksa, Andi telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk memperkaya diri sendiri dan menikmati perbuatannya untuk kegiatan politik.
Menanggapi tuntutan itu, Andi mengatakan apa yang disampaikan jaksa itu terlampau berat baginya. Meskipun, politikus PAN itu menganggap keberatan tersebut tak akan mempengaruhi vonis yang akan dipertimbangkan hakim.
Selain Andi, kasus suap pembangunan jalan itu juga menyeret sejumlah koleganya yang duduk di Komisi V DPR. Mereka di antaranya adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana.
Kasus ini bermula dari usulan program aspirasi anggota dewan dalam kegiatan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian PUPR. Lelang proyek jalan senilai Rp41 miliar itu dimenangkan PT Windu Tunggal Utama.
Tuntutan 13 tahun penjara terhadap Andi merupakan yang tertinggi dari mantan anggota Komisi V lainnya yang telah dibawa ke meja hijau. Damayanti divonis 4,5 tahun penjara, sementara Budi dihukum 5 tahun bui. Sedangkan Musa dan Yudi Widiana masih di tahap penyidikan.