Kasus Suap Jalan, Politikus PAN Dituntut 13 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 17:51 WIB
Merujuk pemeriksaan sidang, jaksa yakin Andi Taufan Tiro menerima suap sebesar Rp7,4 miliar pada proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Jaksa penutut umum yakin Andi Taufan Tiro menerima suap sebesar Rp7,4 miliar pada proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan kepada eks anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro. Andi merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3), jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Andi selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

“Menuntut agar majelis hakim memutus atau menyatakan Andi Taufan tiro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan.
Merujuk pemeriksaan sidang, jaksa menyebut Andi terbukti menerima suap Rp7,4 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Pada kasus yang sama, Abdul juga berstatus terpidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan, jumlah uang suap yang mereka duga diterima itu Andi Taufan itu merupakan tujuh persen dari nilai proyek pembangunan ruas dan peningkatan ruang Jalan Wayabula Sofi.

Menurut jaksa, Andi telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk memperkaya diri sendiri dan menikmati perbuatannya untuk kegiatan politik.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta merusak sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif,” kata jaksa.
Saat ditanya majelis hakim, Andi menilai tuntutan jaksa itu terlampau berat baginya. Namun mantan anggota Komisi V DPR itu mengklaim tidak akan mempengaruhi vonis yang akan dipertimbangkan hakim.

Selain Andi, kasus suap pembangunan jalan itu juga menyeret sejumlah mantan anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana.

Kasus ini bermula dari usulan kegiatan pelebaran jalan di Maluku dan Maluku Utara dalam progam aspirasi. Lelang proyek senilai Rp41 miliar itu dimenangkan PT Windu Tunggal Utama.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER