Jakarta, CNN Indonesia -- Penggeledahan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama. oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan dugaan rapat fiktif di hotel. Kerugian yang ditengarai diderita negara mencapai Rp1,1 miliar.
"Pada tahun 2014 bagian keuangan Ditjen Pendis Kementerian Agama mencairkan anggaran dengan pertanggungjawaban kegiatan pelaksanaan acara di hotel, padahal acara hanya di kantor," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (26/4).
Penggeledahan hari ini juga terkait dengan pengelewengan dalam pengadaan alat tulis kantor. Kerugian negara akibat dua dugaan penyelewenangan itu diperkirakan sebesar Rp1,1 miliar.
"Pada tahun tersebut bagian keuangan Pendis juga melakukan pencairan dana dengan dokumen pertanggungjawaban pembelian alat tulis kantor, padahal pembelian alat tulis kantor tersebut tidak ada," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waluyo mengatakan, dugaan tersebut muncul dari laporan pertanggunjawaban Kementerian Agama pada 2014.
Ia menambahkan, sebanyak Rp345 juta dari total kerugian negara tersebut telah dikembalikan ke kas negara.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menjelaskan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pihak Kejati DKI tadi pagi melakukan pemeriksaan dokumen, bukan penggeledahan ya, di Ditjen Pendidikan Islam," kata Mastuki kepada
CNNIndonesia.com.