Jokowi Belum Balas Surat Usul Moratorium Pabrik Semen Jateng

CNN Indonesia
Senin, 24 Apr 2017 17:28 WIB
Ganjar Pranowo menyoroti isu kerawanan sosial sehingga mengusulkan moratorium pabrik semen di Jawa Tengah, sejak akhir Desember 2016.
Pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga kini belum menerima balasan atas surat usul moratorium pabrik semen di provinsi itu, yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo, 27 Desember 2016. Pihak Istana juga belum ada yang mengonfirmasi keberadaan surat tersebut.

“Belum ada balasan. Kami masih menunggu,” kata Kepala Dinas ESDM Teguh Dwi Paryono kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/4).

Ganjar memutuskan bersurat ke Presiden Jokowi terkait moratorium pabrik semen setelah mempertimbangkan sejumlah hal, terutama karena pro dan kontra terkait penambangan dan pendirian pabrik semen semakin meluas. Berdasarkan surat yang diperoleh CNNIndonesia.com, ada enam hal yang mendasari permintaan moratorium.
Dasar tersebut yaitu daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan keberadaan tiga Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yaitu Sukolilo, Gombong, dan Gunung Sewu; keberadaan 13 izin usaha pertambangan (IUP) eskpolrasi dan operasi produksi batu gamping; dan produksi semen nasional tahun 2015 mencapai 75 juta ton dengan konsumsi 70 juta ton, dan proyeksi produksi 2016 82 juta ton dengan konsumsi 72 juta ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar lainnya yaitu orientasi produksi semen sebagai peningkatan devisa negara; jumlah penduduk di Jateng berbanding lurus dengan peningkatan jumlah produksi semen namun tetap terjadi surplus supply; dan isu kerawanan sosial.

Ada tiga catatan dalam surat bernomor 540/0020993 itu yang menyangkut isu kerawanan sosial.

Pertama, mayoritas potensi bahan baku semen di Jateng berada di Pegunungan Kendeng. Di area ini ada komunitas masyarakat asli yang memiliki kearifan lokal khusus sehingga berpotensi menimbulkan konflik jika dibangun pabrik semen.
Kedua, masyarakat di kawasan karst sebagian besar merupakan petani yang memanfaatkan lahan di sekitar cekungan karst (doline) sebagai area pertanian.

Ketiga, alih status kepemilikan lahan. Lahan yang ditambang merupakan milik perorangan yang menjadi milik swasta, sehingga membuat masyarakat tidak dapat memiliki kembali tanahnya.

“Memerhatikan hal tersebut, kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk menerbitkan moratorium pendirian pabrik semen di Provinsi Jawa Tengah dalam jangka waktu tiga hingga lima tahun,” mengutip surat Ganjar.

Kepala Staf Presiden Teten Masduki sebelumnya menyatakan, dirinya belum tahu ada surat yang dikirim Ganjar kepada Presiden. Namun dia menegaskan, usul moratorium pabrik semen di Jateng sejalan dengan keinginan Presiden.

“Saya belum tahu surat itu. Belum tahu sampai moratorium itu," tutur Teten, 17 April lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER