Pengadilan Tak Mau Diintervensi Massa Aksi Anti-Ahok

CNN Indonesia
Jumat, 28 Apr 2017 14:39 WIB
Meski aksi GNPF MUI bagian dari proses demokrasi, namun proses hukum Ahok tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
GNPF MUI melakukan long march dari Masjid Istiqlal ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (28/4). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan tidak akan terpengaruh oleh desakan massa aksi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Pengadilan tak mau diintervensi meski banyak kelompok menuntut Gubernur Basuki Thjaja Purnama (Ahok) dipenjarakan seberat-beratnya.

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, meski aksi GNPF MUI bagian dari proses demokrasi, namun proses hukum Ahok tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Ya, (kasus Ahok) itu tidak boleh diintevensi oleh siapa pun karena itu sudah ada jaminan dari konstitusi kita. Kami tidak terpengaruh dengan tekanan," kata Hasoloan kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Jumat (28/4).

Menurut Hasoloan, pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan dari GNPF MUI terkait aksi hari ini. Namun, kata Hasoloan, PN Jakut tetap menerima perwakilan massa yang ingin menyampaikan aspirasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mau lihat seperti apa dulu aksi mereka. Kalau hanya sekadar lewat dan sampaikan pendapat, ya tidak apa-apa," kata Hasoloan.

Menurut Hasoloan, ratusan personel kepolisan sudah berjaga sejak pukul 08.00 WIB di sekitar PN Jakarta Utara. Namun hingga usai salat Jumat, dia belum melihat massa GNPF MUI di lokasi.

Massa GNPF MUI yang mengikuti aksi diprediksi sebanyak ribuan orang. Mereka terdiri dari FPI, FUI, Parmusi, dan sejumlah ormas lainnya.
Kebanyakan peserta aksi merupakan orang-orang yang pernah mengikuti aksi-aksi sebelumnya, termasuk pada 21 Maret lalu. Mereka membawa tuntutan yang sama yakni agar PN Jakut memenjarakan Ahok.

Panglima Laskar FPI Maman Suryadi sebelumnya menyampaikan, aksi hari ini bermaksud untuk memberikan dukungan kepada hakim agar memberikan vonis yang sesuai dengan penegakan hukum.

Maman menyampaikan, FPI menuntut agar Ahok dipenjarakan melebihi tuntutan jaksa yang hanya menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Sementara Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam menilai Ahok seharusnya divonis hukuman yang seberat-beratnya, yaitu 5 tahun penjara.

Demonstrasi bertema Aksi Simpatik Menjaga Independensi Hakim ini digelar usai salat Jumat di Masjid Istiqlal. Mereka kemudian melakukan aksi jalan kaki (long march) dari Istiqlal ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis terhadap Ahok pada Selasa, 9 Mei mendatang, atas kasus dugaan penodaan agama. Pada persidangan sebelumnya, Selasa (25/4), Ahok telah membacakan sendiri nota pembelaannya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER