DPR Segera Bentuk Pansus Hak Angket KPK

CNN Indonesia
Jumat, 28 Apr 2017 19:15 WIB
DPR akan membentuk Panitia Khusus hak angket terhadap KPK setelah masa reses 17 Mei 2017, Namun, bila fraksi tak menyetujui, Pansus bisa dibatalkan.
Fahri Hamzah (Foto: CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap KPK akan dibentuk Mei 2017, setelah penggunaan hak angket disetujui dalam rapat paripurna DPR hari ini.

"Pembentukan angket tentu akan dilakukan setelah tanggal 17 Mei, pada awal masa sidang," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di gedung DPR, Jumat (28/4).
DPR mengetok palu pengesahan penggunaan hak angket untuk menyelidiki rekaman milik KPK tentang pemeriksaan tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP, Miryam S Haryani.

Pembentukan Pansus, menurut Fahri, merupakan tindaklanjut dari penggunaan hak angket. Pembentukan Pansus akan melalui mekanisme Badan Musyawarah (Bamus). Dalam Bamus, fraksi-fraksi akan mengirimkan anggotanya untuk pembentukan Pansus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau surat dari fraksi-fraksi tidak menyetujui dengan cara tidak mengirimkan anggotanya, hak angket, pansus angketnya tidak ada. Jadi​ begitu prosesnya. Tunggu saja," ujar dia.
Fahri menegaskan, penetapan usulan hak angket dalam paripurna bukanlah usulan sepihak. Dia berdalih, dari 10 fraksi hanya tiga fraksi yakni Gerindra, Demokrat dan PKB yang menolak.

"Saya sudah tanya, setelah tiga fraksi tidak setuju, saya tanya fraksi lain, yang ada itu Pak Masinton (Pasaribu), ya sudah saya bilang ini yang terakhir, ya sudah berarti nggak ada lagi. Ya sudah saya tanya anggota, sudah selesai," katanya.

Sementara itu, tiga fraksi penolak hak angket KPK, belum menentukan sikap terkait pembentukan Pansus usai masa reses mendatang.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan, belum mengetahui tindaklanjut atas penggunaan hak angket.
Menurut dia, Demokrat telah menyatakan sikap untuk menolak hak angket. "Kami sudah mengambil sikap sebelumnya," kata Benny.

Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, seharusnya rapat paripurna tidak langsung memutuskan penggunaan hak angket. Perlu ada forum lobi lantaran ada perbedaan pandangan yang disampaikan tiga fraksi.

"Kalau ada pengambilan keputusan sekarang harus ada pembicaraan, lobi lah sebentar. Ini mah enggak," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menambahkan, fraksinya masih akan melihat perkembangan lebih lanjut terkait pembentukan pansus hak angket terhadap KPK.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER