Jakarta, CNN Indonesia -- Aksi unjuk rasa anti Ahok oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI pada 4 November lalu, ternyata tak hanya berhenti begitu saja. Setelah kekisruhan terjadi dan menimbulkan korban, demo itu berujung pada aksi saling lapor pelbagai pihak.
Berdasarkan catatan, setidaknya ada lima aksi laporan ke Kepolisan yang terjadi setelah aksi #411.
Laporan perdana terjadi pada Minggu (6/11), dua hari setelah aksi dilakukan, ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Organisasi masyarakat Pro Joko Widodo (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi melaporkan musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Dhani Ahmad karena diduga menghina Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani yang kala itu turut serta dalam aksi dan berorasi, mereka duga mengucapkan kata-kata kasar yang cenderung menghina Jokowi sebagai Presiden.
“Perbuatan Ahmad Dhani adalah perbuatan melawan hukum dengan dasar penghinaan Kepala Negara karena diucapkan saat orasi di depan Istana Merdeka,” kata Sekjen Projo Guntur Siregar.
Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
Dalam laporan tersebut, Projo dan LRJ memasukkan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan Terhadap Penguasa. Pasal KUHP tersebut mengancam Dhani selaku pihak terlapor dengan penjara paling lama 1 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi laporan itu, Dhani menilai tuduhan tersebut merupakan fitnah. Ia menyatakan, tidak ada kalimat dalam orasinya yang menghina Jokowi.
Pentolan group band Dewa itu menilai, orasinya sebatas pada niatan dirinya mengkritisi sikap Jokowi yang acuh dalam menanggapi aksi unjuk rasa #411.
Meski menyesalkan langkah Projo dan LRJ, Dhani mengaku tidak akan mengambil langkah hukum balasan. Hal tersebut lantaran keyakinannya bahwa dirinya tak akan terkena sanksi pidana.
Tak hanya itu, ia mengaku paham bahwa Pasal 207 merupakan delik aduan. Pasal itu berlaku jika orang yang dirugikan, yaitu Jokowi melapor secara pribadi ke Kepolisian.
Di sisi lain, Dhani justru melaporkan akun di media sosial Twitter atas nama Indra Tan ke Kepolisian. Dhani merasa, Indra melalui akunnya telah menyebar fitnah terhadap dirinya.
"Saya mau melaporkan Indra Tan, salah satu Ahokisme yang membuat Twitter fitnah seperti Farhat Abbas," kata dia.
 Foto: CNN Indonesia/Alfani Roosy Andinni Musisi Ahmad Dhani dalam satu jumpa pers. Dia melaporkan salah satu pendukung Ahok ke polisi. (CNN Indonesia/Alfani Roosy Andinni) |
Indra dituduh Dhani telah mengedit video kala dirinya berorasi. Video itu dibuat, kata Dhani, agar seolah-olah dirinya mengeluarkan kata-kata yang menghina Jokowi.
Dalam laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Dhani menuduh Indra melanggar Pasal 27 Juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 310 KUHP Juncto Pasal 311 KUHP.
Melaporkan Fahri HamzahSementara itu, Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu (9/11).
BaraJP menyatakan Fahri diduga melakukan perbuatan menghasut dan berupaya melakukan makar terhadap pemerintah saat berorasi dalam aksi #411.
"Ada upaya dari Fahri Hamzah terhadap ucapan permusuhan terhadap Presiden Jokowi," ucap Birgaldo Sinaga, perwakilan BaraJP, seperti dilansir
Detik.com. Foto: CNN Indonesia/Denny Aprianto Fahri Hamzah ikut aksi anti Ahok pada 4 November 2016. |
Dalam orasinya, Fahri menyatakan bahwa Jokowi bisa dijatuhkan melalui parleman ruangan dan parlemen jalanan. Pernyataan itu diklaim sebagai peringatan kepada Jokowi agar serius menanggapi kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
BaraJP menilai, penyataan Fahri jelas melanggar hukum dan berdampak pada situasi aksi #411. Tak hanya itu, Fahri selaku anggota DPR tidak sepantasnya melakukan tindakan tersebut.
Laporan yang dilaporkan BaraJP tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/1122/XI/2016/Bareskrim tertanggal 9 November 2016.
Dalam laporan tersebut, Fahri diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Untuk Melakukan Pidana dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat Untuk Makar.
Menanggapi laporan itu, Fahri menampik tudingan telah melakukan makar. Ia menyatakan, orasinya dalam aksi #411 merupakan bentuk pengawasan dirinya selaku anggota DPR.
Fahri mengklaim tidak akan melakukan pelaporan balik terhadap BaraJP. Ia hanya meminta semua pihak memahami makna tindakan makar dalam terminologi KUHP.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Setiyono menyatakan, Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan ini.
Meski demikian, terkait laporan terhadap Dhani, Awi mengatakan, kasus tersebut baru bisa diproses setelah adanya aduan dari korban. Dalam kasus ini yang diduga menjadi korban adalah Presiden Jokowi.
“Karena delik aduan, tentunya korban harus yang melaporkan dan korban yang perlu kita lakukan pemeriksaan, bukan orang lain, karena memang demikian untuk deliknya," ujar Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
Masalah aksi anti Ahok mungkin saja belum juga selesai hingga hari ini. Bahkan, ada rencana aksi serupa pada 25 November nanti—yang diperkirakan membawa massa lebih besar. Bisa jadi, orang-orang di lingkaran Jokowi lainnya, pun akan bersiap-siap dan bereaksi lebih keras lagi.
(asa)