Bus Kitrans yang Kecelakaan di Ciloto Ternyata 'Bodong'

CNN Indonesia
Senin, 01 Mei 2017 13:30 WIB
Kendaraan bernopol B 7057 BGA itu tak terdaftar di Kementerian Perhubungan. Artinya, bus itu 'bodong' dan bisa jadi memang tidak layak jalan.
Bus yang kecelakaan di Puncak ternyata tidak terdaftar. (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Liburan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat berubah menjadi maut saat terjadi kecelakaan yang menewaskan 11 orang, Minggu (30/4). Bus yang menabrak dan masuk ke kebun warga diduga karena rem blong, ternyata tak terdaftar.

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyatakan bus Kitrans bernomor polisi B 7057 BGA yang kecelakaan di Ciloto itu tidak terdaftar sebagai bus pariwisata di Kementerian Perhubungan. Ada kejanggalan di buku ujinya.

“Buku ujinya maupun kartu pengawasnya ternyata ada kejanggalan kejanggalan. Ternyata bus pariwisata ini tidak terdaftar, berarti tidak layak jalan. Ibaratnya, bus bodong," kata Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Dedi Taufik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun investigasi masih dilakukan untuk mengetahui secara pasti apa yang menjadi penyebab kecelakaan itu. Dedi bahkan ikut meninjau langsung ke jalur Puncak bersama Polda Jabar, Korlantas Mabes Polri, KNKT, dan Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub serta Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.
"Investigasi ini juga berkaitan dengan kecelakaan sebelumnya di jalur Puncak, hasilnya mungkin satu minggu ke depan bakal kita ketahui," kata Dedi.

Pada akhir pekan sebelumnya, di Puncak juga terjadi kecelakaan. Kali ini, kecelakaan bus Kitrans menewaskan 11 orang dan membuat 46 lainnya luka. Lima orang tercatat mengalami luka berat, sementara 41 orang luka-luka ringan.

Menurut Dedi, secara umum kecelakaan lalu lintas disebabkan beberapa faktor, di antaranya: manusia, kendaraan, fasilitas lalu lintas, dan alam atau cuaca.
Sebelumnya pengamat melihat pemerintah seharusnya mengontrol kendaraan yang ada di jalan. Dedi menyampaikan, beberapa waktu lalu ia telah membuat surat edaran kepada perusahaan otobus (PO) atau penyedia jasa transportasi agar melakukan pengawasan intensif terhadap kendaraannya setiap harinya.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER