KPK Tahan Miryam S Haryani di Rutan Jakarta Timur

CNN Indonesia
Senin, 01 Mei 2017 22:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan anggota DPR Miryam S Haryani usai ditangkap kepolisian Senin dini hari di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan anggota DPR Miryam S Haryani usai ditangkap kepolisian Senin dini hari di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Dok/Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan anggota DPR Miryam S Haryani usai ditangkap oleh kepolisian Senin (1/5) dini hari di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Tersangka MSH (Miryam S Haryani) dilakukan penahanan 20 hari ke depan di rutan klas I cabang Jakarta Timur," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat

Politikus Hanura itu telah ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Miryam pada sidang Irman dan Sugiharto dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan secara intensif pada Miryam. Menurutnya, penangkapan itu telah memudahkan proses penyidikan dari KPK.

"Pemeriksaan tidak mungkin ada kalau tim polri tidak berhasil dapatkan MSH. Jadi kami ucapkan terima kasih sebagai sesama institusi penegak hukum," katanya.

Pihak Polda Metro Jaya telah menyerahkan langsung Miryam ke KPK sore tadi. Miryam telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 April lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi langsung membentuk tim khusus sejak KPK meminta bantuan untuk mencari Miryam.

"Dari hari pertama tim khusus lakukan penyelidikan. Seperti siapa yang terakhir kali berhubungan dengan ibu MSH. Kami tangkap di Kemang kemudian dibawa ke Polda Metro untuk tes kesehatan," terang Argo.

Dalam sidang e-KTP, Miryam membantah turut menerima dan berperan membagi-bagikan uang kepada anggota DPR lainnya. Bahkan, Miryam pun mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER