GNPF-MUI Minta KY Awasi Dua Kejanggalan Jelang Vonis Ahok

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mei 2017 15:33 WIB
GNPF MUI meminta Komisi Yudisial ikut mengawasi independensi hakim jelang vonis sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
GNPF MUI meminta Komisi Yudisial ikut mengawasi independensi hakim jelang vonis sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Gerakan Nasional Penjaga Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir meminta Komisi Yudisial memantau independensi majelis hakim saat memberi vonis kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada sidang putusan kasus dugaan penodaan agama 9 Mei mendatang.

Bachtiar, yang datang ke Komisi Yudisial bersama beberapa anggota dan tim advokasi GNPF MUI, mengaku cemas karena telah menemukan beberapa kejanggalan selama persidangan berlangsung.

"Ada dua hal yang kami perhatikan, pertama dasar dakwaan yang dari (pasal) 156a (KUHP) kemudian bergeser ke (pasal) 156. Kedua, tuntutannya juga bermasalah sehingga kami datang ke sini," kata Bachtiar di kantor Komisi Yudisial, Jakarta (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perihal kejanggalan tersebut, ketua tim advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera juga mengatakan bahwa jaksa telah memberi tuntutan yang tidak didasari fakta di persidangan. Ahok, sapaan Basuki, dalam hal ini dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Kapitra mengaku khawatir saat sidang putusan nanti majelis hakim terpengaruh dengan tuntutan jaksa yang dia anggap ganjil tersebut, sehingga mengeluarkan vonis yang tidak sepadan dengan tindakan terdakwa.

"Faktanya tidak pernah satu orang saksi pun mengatakan adanya penodaan golongan, yang ada adalah penodaan agama," kata Kapitera.

Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menyambut baik inisiatif GNPF MUI yang meminta pihaknya mengawasi sidang vonis dugaan kasus penodaan agama mendatang.

Aidul menilai sikap GNPF MUI mendatangi Komisi Yudisial tidak keliru demi tercapainya suatu keadilan.
Di hadapan anggota GNPF MUI, Aidul meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan vonis atau putusan yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

"Kami Komisi Yudisial menyerukan agar hakim dapat mengambil keputusan seadil-adilnya berdasarkan fakta yang dihadirkan di pengadilan, berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan nilai-nilai atau rasa keadilan di masyarakat," kata Aidul.

Aidul mengatakan selama ini KY selalu memantau proses persidangan tersebut. Begitu pun saat sidang putusan pada 9 Mei mendatang. Jika memungkinkan, Aidul berencana menyempatkan datang dalam sidang pembacaan vonis Ahok.

"Mungkin saja saya hadir. Bergantung situasi. Tapi intinya kami secara fungsional memang (selama ini) sudah hadir," kata Aidul.
Jika keputusan majelis hakim dinilai tidak independen atau tidak setimpal dengan tindakan terdakwa, Aidul berjanji akan menindaklanjuti.

"Pasti menindaklanjuti kalau ada laporan dan ada temuan. Nanti pakai kode etik. Peraturan bersama MA (Mahkamah Agung) dan KY ada," lanjut Aidul.

Kedatangan GNPF MUI ke Komisi Yudisial dilakukan satu hari menjelang Aksi 55 yang digelar oleh mereka Jumat besok (5/5). Aksi tersebut diklaim sebagai aksi damai menyerukan agar hakim bersikap independen dalam memberikan vonis perkara Ahok.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER