Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengadukan persoalan Wajib Pajak industri sawit kepada Presiden Joko Widodo jika masalah itu tak direspons oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan lembaga terkait lainnya.
Sebelumnya, KPK menemukan sekitar 63 ribu Wajib Pajak (WP) di sektor industri sawit bermasalah. Mereka diduga melakukan tindakan penghindaran setoran pajak dan pemungutan. WP itu terdiri dari badan maupun orang pribadi.
"Kalau memang nanti rekomendasinya tidak dijalankan kami akan sampaikan pada Presiden bahwa ada sejumlah kementerian yang tidak maksimal
menjalankan rekomendasi ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan yang dibuat KPK, dari data Ditjen Pajak, ada sekitar 70.918 WP baik badan maupun orang pribadi yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.
Namun, hanya sekitar 9,6 persen yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Bila dihitung, setidaknya ada sekitar 63 ribu WP yang tak melaporkan SPT Pajak ke Ditjen Pajak.
Sementara itu, tingkat kepatuhan WP badan sebesar 46,3 persen, turun dari 70,6 persen pada 2011. Sementara itu, kepatuhan WP orang pribadi hanya sebesar 6,3 persen, turun dari 42,4 persen pada 2011.
Koordinasi Lebih LanjutFebri mengungkapkan, KPK telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi yang memiliki kewenangan soal penerimaan pajak.
Menurut dia, sudah menjadi tugas KPK melakukan kajian pada bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. "Tentu kita lakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi yang memiliki kewenangan," ujarnya.
Febri menjelaskan kajian yang dilakukan KPK di sektor perkebunan sawit ini merupakan salah satu upaya pencegahan dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, pencegahan tersebut dilakukan untuk meminimalisir kerugian keuangan negara dan kerugian publik.
Lebih lanjut, dikatakan Febri, selama proses kajian dilakukan sampai membuat sejumlah rekomendasi, KPK pasti sudah menggelar rapat bersama dan terus dilakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk dalam kajian di sektor perkebunan sawit ini.
"Kami paham betul kementerian-kementerian tidak hanya membaca hasil kajiannya saja, tapi perlu terlibat persoalan ini," tandasnya.
Untuk diketahui, dari laporan yang dibuat KPK itu, ditemukan rendahnya penerimaan pajak juga disebabkan oleh dugaan praktik penghindaran maupun pengelakan pajak oleh WP di sektor sawit.
KPK menyebut Ditjen Pajak sebenarnya mengetahui hal itu, namun memiliki keterbatasan untuk mengoptimalkan penerimaan negara karena data serta informasi yang minim.
Hal itu, tentu menyebabkan kontribusi pajak di sektor sawit sangat minim dan tak sesuai dengan perputaran uang di sektor tersebut per harinya.
Diketahui, realisasi penerimaan pajak di sektor sawit hanya Rp22,2 triliun pada 2015, namun perputaran uang di industri itu diproyeksi mencapai Rp1,2 triliun per hari.