Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak tepat. Sebab pemerintah mengesampingkan prosedur dan substansi untuk membubarkan HTI yang dianggap anti-Pancasila.
"Menurut Saya, kebijakan pemerintah ini ngawur. Ini menuju otoritarianisme baru," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5).
Fadli menuturkan, pembubaran HTI merupakan bentuk pencabutan hak warga negara dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, pembubaran Ormas secara sepihak juga merupakan kemunduran dalam sistem demokrasi yang dianut oleh negara.
Pemerintah seharusnya menyadari perubahan zaman yang telah terjadi saat ini. Sekarang, setiap proses pengambilan keputusan, termasuk rencana untuk membubarkan HTI tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah.
"Tidak boleh pemerintah memberangus. Ini zaman sudah berbeda dan berubah. Zaman sudah era reformasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi Gerindra itu menuturkan, pemerintah seharusnya mengedepankan cara-cara persuasif sesuai Undang-Undang 17/2013 tentang Ormas untuk melakukan pembubaran. Seperti memberi surat peringatan kepada HTI sebanyak tiga kali atau melalaui proses persidangan sebagai tempat pembuktian.
Menurutnya, pembubaran HTI akan cacat hukum jika pemerintah tidak melakukan sesuai aturan di UU Ormas tersebut.
"Pada ukuran yang mana ormas tersebut anti-Pancasila harus dibuktikan di pengadilan. Kami tidak melihat ini. Jadi cacat prosedur dan cacat substansi," ujar Fadli.
Pemerintah berencana membubarkan HTI karena terindikasi menggelar kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. HTI juga diduga melanggar UU 17/2013 tentang Ormas.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pembubaran HTI dilakukan untuk mencegah berkembangnya paham di luar Pancasila. Pertimbangan keamanan negara turut menjadi alasan keputusan pemerintah.