Kontras Sebut Pembubaran HTI dan Vonis Ahok Hasil Kompromi

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2017 16:11 WIB
Kontras berpendapat, ada kemungkinan vonis kepada Ahok merupakan hasil kompromi dengan persoalan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ahok Jalani Sidang Vonis Penodaan Agama. (AFP PHOTO / BAY ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berpendapat, ada kemungkinan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama merupakan hasil 'barter' dengan persoalan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, kompromi pemerintah dalam menangani persoalan Ahok dan HTI sangat mungkin terjadi.

"Kalau betul terjadi maka yang dikorbankan adalah landasan hukum, prinsip HAM. Jangan sampai, vonis ini sebagai cara pemerintah untuk meredam agar kegaduhan itu tidak terus terjadi. " kata Yati Andriyani, di kawasan Manggarai, Jakarta, Rabu (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, Yati mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan politik kompromi menghadapi isu yang sedang mendapat sorotan publik saat ini, yakni wacana pembubaran HTI dan vonis dua tahun untuk Ahok.
Isu wacana pembubaran HTI berdekatan dengan vonis penjara untuk Ahok menjadi sebab munculnya dugaan tersebut.

Menurut Yati, wacana pembubaran HTI dianggap Yati, hanya dapat diimbangi dengan munculnya vonis hukuman penjara untuk Ahok.

Berdasarkan analisanya, Ahok merupakan simbol dari gerakan masyarakat liberal dan plural. Sedangkan HTI merepresentasikan kelompok yang berlawanan dengan Ahok.

Karena itu, jika vonis atas Ahok memang dirancang untuk menyeimbangkan wacana pembubaran HTI, maka politik kompromi telah terjadi.

"Kalau itu terjadi, maka cara negara dalam menyelesaikan persoalan akan selalu dinilai dilakukan secara politik bukan berdasarkan prinsip hukum yang seharusnya," kata dia.

Rencana pembubaran HTI muncul pada Senin (8/5). Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI karena dianggap anti-Pancasila.

Sementara vonis hukuman penjara untuk Ahok dibacakan majelis hakim PN Jakarta Utara Selasa (9/5). Pembacaan vonis itu hanya berselang sehari setelah pemerintah mengumumkan rencana pembubaran HTI . Ahok divonis bersalah dan melanggar pasal 156a KUHP oleh majelis hakim.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER