Menkumham Kaji Usulan Dunia Soal Pasal Penodaan Agama

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2017 18:33 WIB
Dunia menyoroti pasal yang dipakai untuk menyeret Ahok ke penjara. Menkumham Yasonna Laoly akan mengkaji pasal 156 (a) KUHP.
Dunia menyoroti pasal yang dipakai untuk menyeret Ahok ke penjara. Menkumham Yasonna Laoly akan mengkaji pasal 156 (a) KUHP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan mengkaji masukan dari negara lain soal pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Dunia menyoroti pasal yang dipakai untuk menyeret Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke penjara.

"Itu nanti kami kaji dahulu. Rekomendasi yang kemarin itu akan dimasukkan (dalam pembahasan)," kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).

Yasonna menjelaskan, masukan dari negara lain disampaikan saat Indonesia hadir dalam sidang Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss, beberapa waktu lalu. Beberapa negara juga menyampaikan pandangan tentang kebebasan berekspresi, kebebasan beribadah dan lainnya.
"Yang dari Jenewa kami akan terima, nanti kami akan lihat dahulu. Jadi saya kira, secara bertahap akan kami bahas bersama. Perlu kajian mendalam terhadap putusan mengenai hal itu," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun politikus PDIP itu belum menetapkan target bila pasal tersebut jadi direvisi. Ia akan mengkaji dan melihat apakah pasal tersebut perlu revisi.

Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak Indonesia meninjau ulang aturan hukum yang menjerat Basuki.
"Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan," demikian pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) melalui akun Twitter resmi mereka.

Senada dengan OHCHR, Amnesty International juga menyatakan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Ahok merupakan cerminan ketidakadilan di Indonesia.

"Putusan itu memperlihatkan ketidakadilan dalam hukum penodaan agama di Indonesia, yang harus segera dihapus," tulis Amnesty International dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (9/5).
Amnesty International kemudian menjelaskan bahwa Pasal 156 dan 156 (a) KUHP tentang penodaan agama harus dihapus karena dapat dimanfaatkan untuk menghukum orang yang sebenarnya hanya menyampaikan pendapatnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER