Empat Stasiun TV Milik Hary Tanoe Dapat Peringatan KPI

CNN Indonesia
Jumat, 12 Mei 2017 21:13 WIB
Empat stasiun TV milik Hary Tanoesoedibyo dianggap menyalahi aturan dalam siaran iklan Partai Perindo. Bila terus mengulang pelanggaran akan dicabut izinnya.
Empat stasiun TV milik Hary Tanoesoedibyo dianggap menyalahi aturan dalam siaran iklan Partai Perindo. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi kepada empat stasiun televisi swasta milik pengusaha Hary Tanoesoedibyo. Empat stasiun yang mendapat peringaran yakni RCTI, Global TV, MNC TV, dan iNews TV.

KPI memberikan sanksi berupa teguran tertulis terkait terpaan siaran iklan Partai Perindo - dengan Hary Tanoe sebagai ketua umum. Siaran ini dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam Siaran Iklan Partai Perindo.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“KPI menilai, penayangan Iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano, seperti tertulis dalam situs resmi KPI.
Hardly menuturkan, siaran Iklan Partai Perindo melanggar pasal 11 P3 KPI tahun 2012 dan pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Berdasarkan ketentuan yang diatur, maka KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis.

Lebih lanjut, Hardly menambahkan pada pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

"KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut, untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo," ucapnya.

Hardly mengatakan telah memberikan peringatan kepada keempat stasiun televisi tersebut. Sehingga, jika di kemudian hari masih ditemukan siaran iklan serupa, maka KPI akan memberikan peningkatan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 75 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.
“Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS," ujar Hardly.

Peringatan tersebut, sekaligus menjadi peringatan bagi stasiun televisi nasional lainnya. Lembaga penyiaran diingatkan wajib menaati dan menjadikan P3 & SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran. Aturan ini dijelaskan pada proses pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) maupun pengajuan perpanjangan IPP dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER