DPRD Mediasi Warga Manggarai-PT KAI soal Penggusuran

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2017 11:01 WIB
DPRD DKI Jakarta akan mempertemukan warga RW 12 Manggarai, Jakarta Selatan, dengan PT Kereta Api Indonesia terkait rencana penggusuran di sekitar Manggarai.
Warga memblokir jalan menolak penggusuran bangunan untuk proyek Jalur Kereta Api Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/4). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD DKI Jakarta memediasi warga RW 12 Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait rencana penggusuran yang akan dilakukan PT KAI.

Komisi A DPRD DKI dijadwalkan mendengarkan penjelasan PT KAI hari ini yang dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. "Pertemuan ini untuk menindaklanjuti laporan warga Manggarai RW 12 Jakarta Selatan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Komisi A, Riano P. Ahmad kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/5).

Dalam pertemuan itu, menurut Riano, perwakilan warga dan anggota DPRD DKI akan mendengarkan pemaparan PT KAI tentang Surat Pemberitahuan PT KAI Nomor KA.203/V/3/DO.1-2017 tertanggal 5 April 2017 yang meminta warga mengosongkan dan membongkar rumah mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riano menambahkan, telah mengundang perwakilan Daerah Operasi I Jakarta dari PT KAI Jakarta untuk hadir dalam pertemuan hari ini.

Ia berharap, PT KAI maupun perwakilan warga RW 12 Manggarai bisa memenuhi undangan tersebut sehingga mediasi bisa berjalan sesuai dengan rencana.
"Kita lihat nanti bagaimana pemaparan dari mereka. Kami juga sudah undang perwakilan warga Manggarai. Nanti bersama-sama kita cari jalan terbaiknya," ucapnya.

April lalu, perwakilan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, mengunjungi kawasan Manggarai, lokasi sengketa tanah.

Ketika itu, warga meminta secara langsung kepada Achmad Yani agar melakukan tindakan tegas terhadap PT KAI yang terus-menerus mangkir setiap kali diajak bermusyawarah menyangkut permasalahan tersebut.

Senior Manager Humas Daerah Operasi I KAI Suprapto menegaskan, lahan tempat hunian warga Manggarai yang akan digusur merupakan aset kekayaan negara. Artinya, warga memang tidak memiliki hak untuk tinggal.

Suprapto berkisah, lahan tersebut tadinya merupakan milik pemerintah Hindia-Belanda yang akhirnya diserahkan kepada pemerintah Indonesia pada tahun 1959. Pada tahun 1980-an, secara bertahap sertifikat lahan kereta api atas nama Hindia-Belanda dinasionalkan, termasuk wilayah Manggarai.

Suprapto mempersilakan warga RW12 Manggarai untuk membawa masalah penggusuran lahan ini ke jalur hukum.

Berdasarkan Keputusan Direksi PT KAI Nomor Kep.U/JB.312/IV/11/KA-2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah PT KAI, perseroan hanya memberikan bantuan biaya/ dana kebutuhan bongkar dan ongkos angkut (pindah).

Untuk bangunan tembok (permanen) besarnya maksimal Rp250 ribu per meter persegi (m2). Sementara, untuk bangunan kayu (semi permanen), ganti ruginya mencapai Rp200 ribu per meter persegi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER