Gugatan Keterbukaan Informasi soal Reklamasi Diputus Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2017 08:38 WIB
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menganggap pemerintah melakukan pelanggaran hukum sejak memutuskan kembali melanjutkan proyek reklamasi.
Aksi menolak reklamasi Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang putusan atas gugatan keterbukaan infromasi publik terkait kajian kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta akan diputuskan hari ini, Senin (15/5). Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menganggap pemerintah melakukan pelanggaran hukum sejak memutuskan kembali melanjutkan reklamasi.

Bahkan, Koalisi menganggap pemerintah melakukan penyesuaian perizinan agar proyek itu bisa terus dilanjutkan tanpa melibatkan masyarkat.

Ketua KSTJ Marthin Hadiwinata menyebut, proses perizinan untuk proyek itu dikeluarkan tanpa melalui pengkajian substansi dan benar. Masyarakat tidak dilibatkan dalam proses kajiannya.
“Kami keberatan dengan yang dilakukan pemerintah, meminta keterbukaan infromasi adalah upaya kami agar segala macam informasi yang kami minta selama ini bisa segera dibuka," Kata Marthin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marthin menyebut, pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran itu berupa melakukan pembahasan sejumlah keputusan tanpa melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang akan terdampak proyek reklamasi Jakarta.

"Masyarakat yang terdampak langsung tidak dilibatkan, bahkan mereka seolah sengaja tidak melibatkan masyarakat luas, apalagi nelayan perempuan," kata Marthin.

Marthin memaparkan sejumlah keputusan yang dia nilai melanggar hukum. Seperti perpanjangan sanksi moratorium secara diam-diam, perubahan dokumen dan perizinan Lingkungan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang sengaja tidak melibatkan publik yang kritis.

“Semua dilakukan tanpa transparansi dan partisipasi,” kata dia.
Rayhan Dudayev, perwakilan dari Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), mengatakan hal serupa. Rayhan menyebut, pemenuhan kewajiban dalam sanksi penghentian sementara selama ini tidak pernah terbuka kepada publik. Termasuk, perubahan dokumen dan perizinan lingkungan hidup.

Rayhan mengatakan, masyarakat umum dan KSTJ, khususnya komunitas nelayan tradisional, tidak pernah dilibatkan dalam proses penegakan hukum. Hal ini berbanding terbalik dengan yang dilakukan pemerintah yang justru malah melaksanakan konsultasi publik secara diam-diam pada 30 Januari lalu.

Pertemuan tersebut bahkan terlarang bagi publik sama sekali.

"Ada pertemuan tanggal 30 Januari, saya juga dengar baru-baru ini mereka melakukan pertemuan di kawasan Ancol, dan sekali lagi secara diam-diam," kata Rayhan.

Karena itu, menurut Rayhan, meski saat ini telah dibuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), namun pada kenyataannya kajian tersebut justru dibuat dengan sengaja tidak melibatkan publik. Fakta ini diketahui setelah konsultasi publik KLHS dilaksanakan pada 10 Maret 2017.
"Makanya kami mengajukan untuk keterbukaan Informasi melalui sidang sengketa ini, sudah berulang kali dilakukan, berulang kali juga mereka (Kemenko Maritim) mangkir, hari ini keputusannya akan dikeluarkan, kita tunggu saja," kata Rayhan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER