Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum berencana melakukan telekonferensi dengan Direktur PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis (17/5).
Kesaksian Paulus dinilai penting untuk mengungkap perkara yang menyeret dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Rencananya memang akan ada
teleconference. Peralatan sudah disiapkan dari kemarin," ujar Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priyana kepada
CNNIndonesia.com.
Selain Paulus, delapan saksi lainnya dijadwalkan memberikan keterangan di muka persidangan, Kamis ini. Dua di antaranya adalah adik eks Mendagri Gamawan Fauzi yang bernama Azmin Aulia dan mantan Kabiro Hukum Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam saksi lainnya adalah mantan PNS Kemdagri Ruddy Indrato Raden, Endah Lestari, Amilia Kusumawardhani, dan pihak swasta Afdal Noverman, Junaidi, dan Paultar Paruhum.
Jaksa sebelumnya berkata akan mengupayakan pemanggilan terhadap Paulus. Keterangan Paulus dinilai penting karena Direktur Utama PT Sandhipala Arthapura itu diduga tahu banyak proses pelaksanaan proyek e-KTP.
"Kami akan upayakan beliau hadir di persidangan. Mekanismenya apakah hadir langsung atau bagaimana nanti kami pikirkan," kata jaksa Irene pada persidangan 8 Mei 2017.
Paulus pernah diperiksa penyidik KPK di Singapura pada 17 November 2016. Dalam pemeriksaan, Paulus mengaku diajak oleh pengusaha Andi Narogong bertemu Ketua DPR Setya Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya 13 Jakarta Selatan pada November 2011. Paulus menyebut, dikenalkan oleh Andi sebagai anggota konsorsium kepada Novanto.
Saat berbincang masalah e-KTP, menurutnya, Setya menanyakan apa yang sudah dikerjakan PT Sandipala dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam proyek itu. Bahkan melalui Andi Narogong, Setya seolah-olah meminta bayaran kepada dirinya maupun PT Sandipala sebagai pihak yang mengerjakan proyek e-KTP.