KPK Angkat Suara soal 'Kongkalikong' Pejabat-Komisaris BUMN

CNN Indonesia
Senin, 22 Mei 2017 14:12 WIB
KPK menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam posisi pejabat aktif namun juga tetap menjadi komisaris BUMN. Ombudsman akan mengadu ke Jokowi.
KPK menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam posisi pejabat aktif namun juga tetap menjadi komisaris BUMN. Ombudsman akan mengadu ke Jokowi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti kajian yang dilakukan Ombudsman RI terkait rangkap jabatan sejumlah pejabat negara di kementerian hingga institusi TNI dan Polri, yang menduduki posisi sebagai dewan komisaris di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan posisi para pejabat negera yang menduduki kursi komisaris tersebut, jangan sampai hanya untuk tambahan penghasilan semata. Mengingat, mereka memegangan jabatan berbeda di waktu yang bersamaan.

"Karena jangan sampai posisi sebagai komisaris BUMN itu dilihat sebagai tambahan penghasilan saja," kata Febri saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Jumat (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penelusuran Tim CNNIndonesia.com, setidaknya ada 125 pejabat negara yang rangkap jabatan di sejumlah BUMN, baik bidang perbankan dan keuangan, infrasktruktur, alutsista, perkebunan, pertanian hingga kesehatan.

Temuan sejumlah pejabat negara merangkap jabatan ini hasil dari pendataan Ombudsman RI. Rangkap jabatan tersebut dianggap melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu, dari data Ombudsman sedikitnya ada 222 komisaris di BUMN rangkap jabatan dalam menjalankan tugasnya. Jumlah tersebut merupakan hasil temuan sementara Ombudsman dari 541 komisaris di sejumlah BUMN.

Febri menyebut, rangkap jabatan itu bertentangan dan tak sesuai dengan prinsip anggaran yang efektif dan efesien. Belum lagi, kata Febri, adanya dugaan konflik kepentingan dalam posisi mereka yang merangkap juga sebagai pejabat aktif.

"Tentu itu bertentangan dan tak sesuai dengan prinsip angaran harus efektif, harus efesien, dengan anggaran berbasis kinerja. Apalagi, isu-isu syarat kepentingan," tuturnya.

Menurut Febri, rangkap jabatan ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kerja dan profesionalitas dari perusahaan plat merah tersebut. Termasuk juga, instansi-instansi yang pegawainya 'dikirim' untuk menduduki posisi dewan komisaris.

"Bagi KPK, tentu ada risiko konflik kepentingan jika pejabat yang berada di posisi pengambil kebijakan, kemudian duduk juga di BUMN yang akan berimbas pada kebijakan tersebut," tuturnya.

Lihat ratusan nama pejabat rangkap jabatan komisaris BUMN di sini
Kirim Kajian ke Jokowi

Sementara itu, Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menyatakan tengah merampungkan kajian tentang rangkap jabatan ini. Menurut dia, baru setengah data yang mereka miliki rampung diverifikasi.

Alamsyah menyebut, setelah rampung seluruhnya, pihaknya bakal menyampaikan hasil kajian yang pihaknya lakukan kepada Presiden Joko Widodo.

"Ombudsman tak mungkin lapor ke presiden. Menyampaikan ke presiden mungkin. Tapi kita belum putuskan sampai ke sana," kata dia.

Alamsyah menyebut, saat ini pihaknya tengah meninjau sejumlah regulasi terkait dengan pengangkatan anggota dewan komisaris di BUMN. Salah satu hal yang pihaknya sorot adalah penghasilan ganda lantaran menduduki jabatan berbeda secara bersamaan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER