KPK Bisa Jerat Andi Narogong dengan Delik Pencucian Uang

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mei 2017 07:13 WIB
KPK membuka peluang untuk menjerat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK membuka peluang untuk menjerat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, saat ini lembaga antirasuah itu masih fokus menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu.

"AA (Andi Agustinus) masih korupsinya karena ada indikasi kerugian negara. Nanti kalau dilakukan penjatuhan hukuman kerugian negara tujuan kedua, jika temukan perbuatan asal-usul bisa masuk TPPU. Kami fokus ke korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi sendiri diperiksa kemarin sebagai tersangka dalam kasus yang ditenggarai merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.  Namun, Andi yang sudah mengenakan seragam tahanan KPK enggan membeberkan pemeriksaannya kepada awak media.

Menurut Febri, saat ini penyidik KPK masih fokus menyelesaikan berkas perkara milik pengusaha, yang disebut-sebut dekat dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Febri mengatakan, salah satu yang dikejar dalam pengusutan Andi ini adalah pengembangan kasus untuk mencari pihak lain yang terlibat dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

"Pengembangan perkara sedang dilakukan untuk cari siapa pelaku lain. Nanti berkembang penelusuran pencucian uang perlu dipelajari lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Febri menyatakan pihaknya tengah menelusuri aset-aset Andi dalam kasus yang menyeret nama-nama besar.

KPK menduga sejumlah aset yang dimiliki Andi berkaitan dengan korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti keterlibatan pengusaha yang disebut-sebut kenal dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto.

Penggeledahan dilakukan di dua rumah yang berbeda, yaitu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan Cibubur, Jakarta Timur.

Saat penggeledahan, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan catatan keuangan terkait dengan Andi. Tak hanya itu, dua mobil mewah Toyota Vellfire dan Range Rover juga ikut diamankan KPK. Disinyalir mobil itu ada kaitan dengan proyek e-KTP.

Di sisi lain, Febri menambahkan, penyidik KPK memperpanjang penahanan Andi setelah diperiksa kemarin. Perpanjangan penahanan terhadap, salah satu 'otak' korupsi e-KTP itu dilakukan untuk 30 hari ke depan.

"Proses administrasi, tersangka AA dilakukan perpanjangan penahanan 30 hari ke depan," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER