Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul bakal diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sjamsul merupakan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memperoleh SKL dari BPPN pada April 2004. Saat itu, BPPN dipimpin oleh Syafruddin.
Selain memanggil Sjamsul, penyidik KPK juga memanggil istirinya, Itjih Nursalim dalam mengusut kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun itu. Itjih juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin.
Tak hanya memanggil suami-istri itu dalam pusaran korupsi penerbitan SKL, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan mantan Wakil Ketua BPPN, Farid Harianto. Dia diduga mengetahui soal penerbitan 'surat sakti' untuk Sjamsul.
"Dia juga diperiksa untuk tersangka SAT," jelas Febri.
KPK sebelumnya sudah meminta Sjamsul pulang ke Indonesia untuk menjelaskan penerimaan SKL dari BPPN pada April 2004 silam. Sjamsul dan istrinya sudah beberapa tahun menetap di Singapura.
Sejauh ini KPK baru menetapkan Syafruddin menjadi tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI, yang dikendalikan Sjamsul. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas keputusannya mengeluarkan SKL untuk Sjamsul.
KPK diketahui tengah mengusut penerbitan SKL kepada taipan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank yang menerima kucuran BLBI. SKL tersebut diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Ketua BPPN periode 2002-2004.
Lembaga antirasuah itu mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL Sjamsul Nursalim. Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Syafruddin pun telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK.
Menurut KPK, kewajiban Sjamsul Nursalim yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul Nursalim baru membayarnya, lewat penyerahan Dipasena yang nilainya hanya Rp1,1 triliun. Dengan demikian, Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban Rp3,7 triliun.