Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, untuk menjerat pihak lain.
Termasuk menjerat Sjamsul Nursalim, pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memperoleh SKL dari BPPN pada April 2004 silam.
"Kami perlu pelajari apakah memenuhi bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Jika sudah memenuhi tentu akan kami proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini KPK baru menetapkan Syafruddin menjadi tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI, yang dikendalikan Sjamsul. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas keputusannya mengeluarkan 'surat sakti' untuk Sjamsul.
Menurut Febri, sampai saat ini pihaknya memang belum meminta keterangan dari pemilik PT Gajah Tunggal Tbk itu. Namun, bila diperlukan, penyidik KPK akan berkoordinasi dengan penegak hukum di negara tempat Sjamsul kini menetap.
"Namun tentu jika dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan di luar negeri maka kami akan koordinasi dengan pihak-pihak yang punya otoritas di sana. Apakah Singapura atau tempat-tempat lain," ujarnya.
Febri menambahkan, sampai saat ini penyidik KPK sudah mencari bukti-bukti sampai ke Lampung, di mana lokasi tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja, milik Sjamsul saat itu berada. Menurut Febri, pihaknya ingin memastikan langsung kepada para penambak udang terkait utang mereka ke BDNI.
Tak hanya itu, Febri menyebut, pihaknya juga turut menyita sejumlah dokumen dari tangan notaris yang ada di Lampung. Dokumen-dokumen tersebut diketahui terkait dengan BLBI yang diterima BDNI dan kontrak lainnya.
"Kita masih dalami karena dalam hal ini memang cukup banyak dokumen yang kami sita dan dapatkan. Perlu kami pelajari konstruksinya," tandasnya.
KPK diketahui tengah mengusut penerbitan SKL kepada taipan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank yang menerima kucuran BLBI. SKL tersebut diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Ketua BPPN periode 2002-2004.
KPK mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL Sjamsul Nursalim. Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Syafruddin pun telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK.
KPK juga sudah meminta Sjamsul Nursalim pulang ke Indonesia untuk menjelaskan penerimaan SKL dari BPPN pada April 2004 silam. Sjamsul Nursalim sudah beberapa tahun menetap di Singapura.
Menurut KPK, kewajiban Sjamsul Nursalim yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul Nursalim baru membayarnya lewat penyerahan Dipasena senilai Rp1,1 triliun. Dengan demikian, Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban Rp3,7 triliun.