Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali melayangkan panggilan untuk Bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim. Keduanya tak memenuhi panggilan penyidik KPK kemarin sebagai saksi dalam perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
KPK telah menetapkan satu tersangka dalam perkara ini yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Hingga sore kemarin, keduanya tak juga datang di gedung KPK.
Keduanya diketahui ada di Singapura. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, meski berada di luar negeri, KPK sangat berharap keduanya bisa pulang untuk memenuhi panggilan penyidik. Surat panggilan pun sudah dipastikan sampai ke alamat rumah Sjamsul.
"Itikad baik saksi sangat dibutuhkan dalam kasus ini," kata Febri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk bisa memanggil Sjamsul dan istrinya, KPK akan bekerja sama dengan komisi pemberantasan korupsi Singapura,
Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) .
Menurut Febri, Sjamsul bersama sang istri bisa memberikan klarifikasi atas kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun. Apalagi, kasus dugaan korupsi ini menyeret nama Sjamsul, selaku penerima Surat Keterangan Lunas dari BPPN.
"Melalui panggilan ini saksi dapat menyampaikan klarifikasi, data atau Informasi yang benar menurut saksi. Termasuk jika dikatakan semua kewajiban sebenarnya sudah dilunasi," kata dia.
Sjamsul adalah bekas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang menerima BLBI sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul baru membayarnya, lewat penyerahan aset berupa perusahaan tambang udang Dipasena yang nilainya hanya Rp1,1 triliun. Dengan demikian, Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp3,7 triliun.