Ayin yang datang sekira pukul 10.10 WIB, tak mau memberikan komentar atas pemeriksaan perdananya ini sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Tanpa memberikan penjelasan kepada awak media, perempuan berambut pendek itu memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan Ayin ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, kerabat Sjamsul Nursalim itu meminta pemeriksaannya ditunda selama satu bulan, lantaran tengah menjalani perawatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hubungan Kerja
"Dia akan diperiksa terkait relasi dan hubungan kerja yang bersangkutan dengan obligor BLBI, Sjamsul Nursalim," kata Febri, Kamis (4/5).
Ayin sendiri telah divonis lima tahun penjara dalam kasus suap ke jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan pada 2008 silam. Uang suap yang diserahkan Ayin kepada Urip, yang merupakan Ketua Tim Penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, sebesar Rp6 miliar.
Suap tersebut diberikan di rumah Sjamsul Nursalim di Jalan Terusan Hang Lekir II WG 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan putusan hakim, uang diberikan oleh Ayin, agar Urip memberikan informasi tentang penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim.
Sjamsul Nursalim pun sempat meminta Surya Dharma dan Ayin untuk mengurus tambak Dipasena atau PT Dipasena Citra Darmaja. Dipasena merupakan tambak udang terbesar di Asia Tenggara ketika. Dipasena juga merupakan milik Sjamsul Nursalim.
Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail membenarkan soal relasi antara kliennya dengan Ayin dan suaminya. Menurut Maqdir, suami Ayin, Surya Dharma merupakan seorang kontraktor yang membantu Dipasena, milik Sjamsul Nursalim di Lampung.
"Sepanjang yang saya tahu, suami Ibu Artalita dulu adalah salah seorang kontraktor yang membantu mengerjakan Dipasena," kata Maqdir saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.