Eks Menkes Siti Fadilah Dituntut 6 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2017 22:10 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dinilai terbukti melakukan korupsi pengadan alat kesehatan (alkes) untuk kejadian luar biasa pada 2005.
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Ia juga dikenai tambahan kewajiban dengan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsidier satu tahun kurungan.

Siti dinilai terbukti melakukan korupsi pengadan alat kesehatan (alkes) untuk kejadian luar biasa pada 2005.

"Terdakwa juga menerima gratifikasi Rp1,9 miliar agar menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I," ujar jaksa penuntut umum Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5) malam.

Dalam pertimbangan jaksa, Siti dinilai berbelit-belit, tidak berterus terang, dan tidak mengakui perbuatannya. Atas tuntutan jaksa, Siti akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti sebelumnya didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Perbuatan pidana pertama Siti adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung.

Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock. Perbuatan Siti dinilai bertentangan dengan Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Suap itu diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER