Suami Inneke Koesherawati Dipenjara di Sukamiskin

CNN Indonesia
Kamis, 01 Jun 2017 03:16 WIB
KPK telah mengeksekusi keputusan hakim kasus suap di Bakamla dengan memenjarakan Fahmi Dharmawansyah di penjara Sukamiskin, Bandung untuk menjalani hukuman.
Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 8 bulan pada Fahmi Dharmawansyah dalam kasus suap Bakamla. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenjarakan Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

"Dilakukan eksekusi terhadap Fahmi Darmawansyah yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150juta subsider 3 bulan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/5) malam.

Suami aktris Inneke Koesherawati itu divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus dugaan suap pengadaan pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi dinyatakan bersalah menyuap pejabat Bakamla dalam proyek tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (24/5).

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim memutuskan, Fahmi terbukti menyerahkan uang secara bertahap kepada empat pejabat Bakamla, sebesar Sin$309.500, US$88.500, €10.000 Euro dan Rp120 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa aang tersebut mengalir ke kantong mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi dengan jumlah Sin$100.000 US$88.500 dan €10.000.

Bambang Udoyo, mantan Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla menerima Sin$105.000.

Sementara, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan mendapat Sin$104.500. Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla menerima Rp120 juta.

Fahmi disebutkan menyuap para pejabat tersebut agar perusahaannya bisa menggarap proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla.

Dalam kasus suap proyek di Bakamla ini, KPK sedikitnya telah menetapkan lima orang tersangka.
Selain Fahmi, tersangka lain yakni mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.

Dua anak buah Fahmi, Adami dan Hardy sendiri sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Sementara itu, Eko Susilo telah duduk di kursi pesakitan dan didakwa menerima suap dari Fahmi. Nofel masih dalam tahap penyidikan.

Satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER