Jakarta, CNN Indonesia -- Penetapan 1 Juni sebagai hari libur nasional untuk memperingati lahirnya Pancasila baru diberlakukan di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Ketetapan itu dibuat melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Salah satu pertimbangan dalam penetapan itu adalah bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, harus diketahui asal-usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan antargenerasi.
Masyarakat saat ini dianggap belum banyak tahu soal hari kelahiran Pancasila. Hal itu juga tidak terlepas dari pengkaburan sejarah yang dilakukan rezim orde baru pada 1970 dengan melarang peringatan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peneliti Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Diasma Sandi Swandaru menyatakan, penetapan 1 Juni sebagai hari libur nasional merupakan salah satu upaya Jokowi untuk menghidupkan kembali Pancasila sebagai roh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Secara tidak langsung membuat orang ingat, 'Oh ini hari libur lahirnya Pancasila'. Otomatis masyarakat akan membuat hal atau ragam kegiatan yang berbau Pancasila," ujar Diasma saat berbincang dengan CNNIndonesia.com.
Salah satu contohnya adalah fenomena di warganet yang mengganti foto profil atau memajang foto dengan tema Pancasila di media sosial dan lini masa dengan beragam tanda pagar atau
hashtag.
Fenomena itu, kata Diasma, menjadi contoh sederhana bahwa memori kolektif dan kesadaran terhadap Pancasila mulai terbangun. Dampaknya, hari ini Pancasila kembali dalam diskusi ruang publik di lingkup masyarakat setelah lama tidak terdengar.
"Pancasila itu menjadi berarti ketika dia ada di dalam ruang-ruang publik," kata Diasma.
Selain masuk ke dalam ruang publik, kata Diasma, Jokowi juga telah berupaya menerapkan Pancasila dalam penyelenggaraan negara. Misalnya dengan kebijakan membangun dari daerah terpinggir untuk mewujudkan sila keadilan sosial pada awal masa pemerintahan.
Teranyar, pembentukan unit kerja presiden (UKP) pemantapan ideologi Pancasila (PIP) diharapkan dapat menjadi titik baru dalam menerapkan Pancasila dalam konteks penyelenggaraan bernegara.
"Sehingga penyelenggara negara bisa menjadi wujud kritik dari pemerintah sendiri dalam melaksanakan tugasnya apakah sudah sesuai konstitusi atau tidak," kata dia.
Masih 'Sakral'Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini menolak anggapan Pancasila kehilangan kesakralannya di era Jokowi-JK. Menurutnya, Pancasila cenderung terpinggirkan setelah masa reformasi hingga pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono berlangsung.
"Contohnya, di dalam penyelenggara negara, hampir jarang sekali pejabat menyinggung kata-kata Pancasila. Mengucapkan saja jarang saya lihat," ujarnya.
Di samping itu, Pancasila mulai kembali dimasukan sebagai mata pelajaran pada kurikulum terbaru di sekolah-sekolah dan menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi yang sempat 'menghilang' dari dunia pendidikan pasca-reformasi. "Karena penanaman ideologi terbaik adalah melalui pendidikan," kata Diasma.
Pandangan lain disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin di sela-sela Konferensi Etika dan Berbangsa yang diselenggarakan MPR, KY dan DKPP kemarin. Din memandang, Pancasila mulai kehilangan kesakralan sudah cukup lama.
Pancasila menurutnya selama ini masih menjadi sebuah klaim dan cenderung sebagai alat politik kekuasaan untuk memukul dan memberangus lawan-lawannya sebagaimana pernah terjadi di rezim otoriter orde baru.
Dengan politisasi, menurut Din, ada pula upaya yang seolah ingin membenturkan antara kelompok yang Pancasilais dan yang tidak. Din memandang hal ini perlu segera diselesaikan.
"Ini kalau tidak segera diperbaiki, pada hemat saya, saya kira Pancasila hanya akan tinggal nama dan dikenang dalam perayaan satu abad kemerdekaan," kata Din di Gedung MPR/DPR.
Menanggapi hal tersebut, Diasma membantahnya. Menurut Diasma, konteks kondisi sosial dan politik Indonesia pada saat ini jauh berbeda dengan era Orde Baru.
Orde Baru disebut Diasma sebagai rezim otoriter yang menggunakan kekuatan dan kekuasaan untuk menghabiskan lawan politiknya tanpa ada proses hukum yang berlaku.
"Hari ini kan berbeda, demokratis sekali. Dulu rezim Orde Baru, orang tidak boleh macam-macam. Kalau macam-macam bakal 'digebuk' tanpa proses hukum. Hari ini tidak mungkin dilakukan, apalagi partai politik berkuasa," kata Diasma.
Merujuk contoh kasus pembubaran terhadap kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Diasma menyebut langkah yang dilakukan pemerintah tersebut sebatas bentuk pernyataan sikap politik.
Pernyataan sikap itu dianggap sebagai bentuk respons terhadap upaya kelompok yang ingin menentang atau bahkan mengubah Pancasila sebagai ideologi negara.
"Pernyataan politik itu nanti akan ditindaklanjuti dengan proses hukum. Kalau orde baru, langsung dieksekusi. Itu yang kadang orang tidak dapat membedakan alam berpikir saat ini dan saat rezim Orde Baru berkuasa yang kemudian ditarik benang merah, seolah sama," kata Diasma.
(gil)