Elza Syarief: Markus Nari Pernah Tegur Miryam Haryani

CNN Indonesia
Jumat, 02 Jun 2017 18:32 WIB
Dalam Berita Acara Pemeriksaan KPK, Miryam S Haryani menyebut FA dan DA sebagai pemberi uang. Padahal uang tersebut berasal dari Markus Nari.
Elza Syarief Mengatakan, Markus Nari Pernah Menegur Miryam Soal Kesaksian Korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Elza Syarief mengatakan, politisi Golkar Markus Nari pernah menegur tersangka kasus pemberian keterangan palsu Miryam S. Haryani terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dugaan korupsi e-KTP.

Miryam mengungkapkan cerita itu saat berkonsultasi dengan Elza, sebagai sesama kader Hanura.

Markus yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengancam Miryam, kata Elza, menegur Miryam karena menyeret dua politikus Hanura berinisial FA dan DA ke dalam BAP. Miryam, dalam BAP mengaku menerima sejumlah uang dari FA dan DA yang kemudian dimasukkan ke dalam BAP. Pasalnya, uang yang diberikan FA dan DA diduga berasal dari Markus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi uangnya (dari FA dan DA) adalah dari yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MN. Nah Ibu Yani (Miryam) ditegur," ujar Elza di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/6).

Elza tidak merinci teguran yang dilakukan Markus kepada Miryam.
Elza mengatakan Miryam tidak pernah menerima uang dari Markus, makanya, kepada penyidik KPK, Miryam menyebut FA dan DA sebagai pemberi uang.

"Ibu Yani konsultasi pada Saya, (berkata) 'Saya tidak pernah terima langsung dari MN. Saya terima dari dua orang ini (FA dan DA)'. Terus Saya bilang bicara saja tidak usah takut," ujar Elza.

Elza mengklaim tidak mengetahui detil pemberian dan besaran uang kepada Miryam.

Namun, ia menduga, pemberian uang tersebut terkait kesaksian Miryam dalam kasus e-KTP yang dikhawatirkan menyeret nama Markus.

"Saya tidak begitu ingat ya, tapi keterangan itu yang dicabut di persidangan," ujar Elza.

KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi proses hukum kasus korupsi yang ditangani KPK.

Anggota Komisi II DPR itu ditegarai mengintimidasi salah satu terdakwa kasus e-KTP dan tersangka Miryam untuk memberi kesaksian palsu.

Atas tindakannya Markus disangka melanggar pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta dicegah ke luar negeri sejak 30 Mei 2017 hingga enam bulan ke depan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER