Menurut Peneliti Kajian Strategis Intelijen Universitas Indonesia Ridlwan Habib, terpidana kasus terorisme jangan dicampur dengan terpidana kasus lain saat menjalani hukum.
"Tapi yang terjadi saat napi teroris dipenjara, berubah jadi sekolah jihad. Dan menjadi tempat pelatihan mereka," kata Ridlwan dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah dari sana keliatan. Bahkan ada juga salah satu dari mereka memegang kendali, saat membeli banyak senjata dari Filipina," ungkapnya.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wastito mengungkapkan, Indonesia menggunakan sistem criminal justice dalam penanganan terorisme. Artinya setiap kasus terorisme harus berakhir di pengadilan.
Berbeda dengan Malaysia yang menggunakan model internal act security dalam penanganan terorisme. Bila menggunakan model internal act security, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme bisa dipenjarakan tanpa melalui proses pengadilan.
Dia mencontohkan, kasus penangkapan pelaku terorisme di Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Setelah ditangkap, pelaku ternyata memiliki senjata api dan menembak petugas. Polisi pun mengambil tindakan keras terhadap pelaku.
"Kalau berhadapan kami tidak tahu, dia pakai senjata apa tidak. Kami ada Standar Operasional," kata Setyo.
Kendati demikian, Setyo menambahkan, selama ini 90 persen penanganan kasus terorisme tetap mengacu kepada informasi yang diberikan intelijen. Sedangkan sisanya, baru penindakan jika dalam keadaan memaksa.