Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengakui, pembagian jatah
fee 7,5 persen dalam proyek pengadaan alat pemantauan satelit merupakan arahan Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.
Fee tersebut tak diberikan sekaligus, namun diberikan 2 persen terlebih dulu. Eko diminta Arie membagi jatah 2 persen tersebut untuk Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan masing-masing 1 persen atau sebesar Rp1 miliar.
Hal ini diungkapkan Eko saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya
fee memang arahan Kepala Bakamla. Urusan 2 persen masing-masing kasihkan ke Bambang dan Nofel. Tapi saya enggak tahu sisa 5,5 persen itu jatah siapa karena saya enggak tanya ke beliau," kata Eko.
Sejak awal, kata Eko, seluruh kebijakan dalam pelaksanaan proyek pengadaan alat pemantauan satelit memang berada di bawah kewenangan Arie. Proses penunjukan dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu juga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bakamla.
Termasuk penunjukkan Bambang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. "Penunjukkan KPA itu berdasarkan SK Kepala Bakamla. Siapa saja bisa jadi KPA," ujar Eko.
Loyalitas Eko mengaku terpaksa menerima uang atas proyek tersebut sebagai bentuk loyalitas kepada Arie. Ia hanya menuruti apapun perintah Arie selama proyek tersebut berjalan.
"Penerimaan uang itu atas loyalitas Anda kepada Kepala Bakamla?" tanya salah satu anggota kuasa hukum. "Ya karena saya sebagai staf," jawab Eko.
Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana lantas menyinggung makna loyalitas yang dimaksud Eko. Hakim Yohanes menilai, sikap Eko bukan bentuk loyalitas kepada atasan. Sebab mestinya Eko tak mengikuti atasan jika mengetahui bahwa perintahnya tak benar.
"Jangan salah kaprah soal loyal. Seperti saya, mestinya loyal ke pemerintah, bukan atasan, karena atasan masih bisa
keblinger," hakim Yohanes menegur.
"Siap yang mulia," tutur Eko.
Senada dengan Eko, saat bersaksi di persidangan Bambang juga mengaku hanya mengikuti perintah Arie. Bambang yang ditunjuk sebagai PPK menandatangani kontrak proyek pengadaan alat pemantauan satelit di bawah perintah Arie. Padahal Bambang mengaku tak memiliki pengetahuan soal PPK.
Namun karena sama-sama berlatar belakang militer, Bambang merasa mesti taat pada komando atasannya. Meski ia mengetahui proses tender proyek tersebut penuh kecurangan.
Arie telah menepis tudingan dirinya yang ikut membahas besaran
fee dari proyek pengadaan satelit pemantau. Bakamla disebut mendapat jatah 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp222,43 miliar.
Arie menyatakan, dirinya tak tahu menahu soal penerimaan uang yang dilakukan Eko.
Seperti diketahui, Arie disebut dalam dakwaan ikut membahas jatah
fee dari proyek pengadaan satelit pemantau. Arie menyampaikan pada Eko bahwa dari jatah 15 persen nilai pengadaan proyek satelit pemantau untuk Bakamla mendapatkan jatah 7,5 persen dan akan diberikan lebih dulu sebesar 2 persen.