Fee tersebut tak diberikan sekaligus, namun diberikan 2 persen terlebih dulu. Eko diminta Arie membagi jatah 2 persen tersebut untuk Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan masing-masing 1 persen atau sebesar Rp1 miliar.
Hal ini diungkapkan Eko saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk penunjukkan Bambang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. "Penunjukkan KPA itu berdasarkan SK Kepala Bakamla. Siapa saja bisa jadi KPA," ujar Eko.
Eko mengaku terpaksa menerima uang atas proyek tersebut sebagai bentuk loyalitas kepada Arie. Ia hanya menuruti apapun perintah Arie selama proyek tersebut berjalan.
"Penerimaan uang itu atas loyalitas Anda kepada Kepala Bakamla?" tanya salah satu anggota kuasa hukum. "Ya karena saya sebagai staf," jawab Eko.
Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana lantas menyinggung makna loyalitas yang dimaksud Eko. Hakim Yohanes menilai, sikap Eko bukan bentuk loyalitas kepada atasan. Sebab mestinya Eko tak mengikuti atasan jika mengetahui bahwa perintahnya tak benar.
"Siap yang mulia," tutur Eko.
Senada dengan Eko, saat bersaksi di persidangan Bambang juga mengaku hanya mengikuti perintah Arie. Bambang yang ditunjuk sebagai PPK menandatangani kontrak proyek pengadaan alat pemantauan satelit di bawah perintah Arie. Padahal Bambang mengaku tak memiliki pengetahuan soal PPK.
Namun karena sama-sama berlatar belakang militer, Bambang merasa mesti taat pada komando atasannya. Meski ia mengetahui proses tender proyek tersebut penuh kecurangan.
Arie telah menepis tudingan dirinya yang ikut membahas besaran fee dari proyek pengadaan satelit pemantau. Bakamla disebut mendapat jatah 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp222,43 miliar.
Arie menyatakan, dirinya tak tahu menahu soal penerimaan uang yang dilakukan Eko.