
Komnas HAM Mengutuk Aksi Persekusi
Tiara Sutari, CNN Indonesia | Rabu, 07/06/2017 03:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk keras tindakan persekusi yang dilakukan oleh sekelompok individu terhadap individu atau kelompok lain. Persekusi dinilai melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat warga yang secara sah dilindungi oleh hukum.
"Komnas Ham mengutuk keras pelaku persekusi, secara langsung pelaku telah merenggut hak-hak setiap warga negara," kata Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Persekusi, dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga, dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Aksi ini marak, setelah bergulirnya kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kata Nur Kholis, tindakan persekusi ini bukan hanya melanggar kemerdekaan berpendapat, tetapi juga melanggar prinsip dari negara hukum yang selama ini dianut Indonesia.
Di sisi lain, Nur Kholis berpendapat, para korban persekusi juga harus memerhatikan aturan dalam menyampaikan pendapatnya.
Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi yang selama ini dilindungi negara, kata Nur Kholis, kenyataannya memang bersifat terbatas. Sehingga, dalam berpendapat seseorang atau sekelompok orang tidak bisa serta merta melakukan penghinaan atau ujaran kebencian tanpa memerhatikan aturan-aturan yang ada.
"Tidak bisa seenaknya juga," kata dia. "Korban persekusi juga harus melihat batasan-batasan yang diberikan negara berdasarkan dalam UU antara lain, KUHP dan UU ITE."
Nur Kholis menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. "Kalau ada yang melakukan ujaran kebencian atau sebagainya, laporkan ke pihak berwenang, tidak bisa main hakim sendiri," kata dia.
Menurut Nur Kholis aparat keamanan, khususnya polisi harus lebih sigap dan tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku persekusi.
Komnas HAM juga mengimbau agar LPSK bisa melakukan koordinasi dengan polisi dalam hal perlindungan korban persekusi.
"Korban sudah cukup banyak, perlindungannya harus lebih besar dong, apalagi sekarang ada juga korban anak di bawah umur," kata dia.
"Komnas Ham mengutuk keras pelaku persekusi, secara langsung pelaku telah merenggut hak-hak setiap warga negara," kata Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Persekusi, dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga, dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Aksi ini marak, setelah bergulirnya kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Di sisi lain, Nur Kholis berpendapat, para korban persekusi juga harus memerhatikan aturan dalam menyampaikan pendapatnya.
Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi yang selama ini dilindungi negara, kata Nur Kholis, kenyataannya memang bersifat terbatas. Sehingga, dalam berpendapat seseorang atau sekelompok orang tidak bisa serta merta melakukan penghinaan atau ujaran kebencian tanpa memerhatikan aturan-aturan yang ada.
"Tidak bisa seenaknya juga," kata dia. "Korban persekusi juga harus melihat batasan-batasan yang diberikan negara berdasarkan dalam UU antara lain, KUHP dan UU ITE."
Lihat juga:Korban Persekusi Berada di Safe House |
Menurut Nur Kholis aparat keamanan, khususnya polisi harus lebih sigap dan tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku persekusi.
Komnas HAM juga mengimbau agar LPSK bisa melakukan koordinasi dengan polisi dalam hal perlindungan korban persekusi.
"Korban sudah cukup banyak, perlindungannya harus lebih besar dong, apalagi sekarang ada juga korban anak di bawah umur," kata dia.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 8 Februari
Nasional • 1 jam yang lalu
Komjen Listyo Bakal Wajibkan Polisi Belajar Kitab Kuning
Nasional 1 jam yang lalu
Polisi Tutup Kasus Pesta Raffi Ahmad
Nasional 38 menit yang lalu