KASN: Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Boroskan Uang Negara

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jun 2017 18:26 WIB
Praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan kecemburuan dalam satu lingkungan kerja. Kinerja para pejabat yang merangkap komisaris, juga tidak maksimal.
Kementerian BUMN DIdesak Memberhentikan Komisaris BUMN yang juga Merangkap Pejabat Negara. (Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai praktik rangkap jabatan sejumlah pejabat negara di kementerian dan institusi pemerintah yang menduduki posisi sebagai dewan komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memboroskan keuangan negara.

"Saat sudah ditunjuk sebagai dewan komisaris, tugasnya kan tidak bisa hanya mewakili kementerian terkait lagi. Mewakili dalam tanda kutip. Artinya, cuma nongol waktu rapat, kasih tanggapan sedikit, tapi digaji sekian puluh juta. Ini kan pemborosan uang negara namanya," kata Komisioner KASN Tasdik Kinanto saat dialog media Rangkap Jabatan PNS dan Komisaris BUMN: Menyoal Profesionalisme ASN, di Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/6).
Tak hanya itu, praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan kecemburuan dalam satu lingkungan kerja. "Lama kelamaan bakal terjadi benturan kepentingan yang akhirnya berujung pada praktik KKN," ujar Tasdik.

Sejumlah pejabat pemerintah yang melakukan praktik rangkap jabatan beralasan bahwa tugasnya sebagai komisaris BUMN bukanlah tugas pokok, dan telah mendapat restu dari kementerian terkait. Namun, menurut Tasdik, faktanya mereka memeroleh penghasilan ganda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Tasdik, para pejabat itu tidak akan maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai komisaris. Sebab, seorang pejabat pemerintah di level Eselon I maupun Eselon II sudah memiliki tugas dan tanggung jawab besar.

"Jangankan rangkap, satu (jabatan) saja belum tentu maksimal. Akhirnya uang negara cuma bakal habis untuk mengurusi hal-hal yang tidak efektif seperti ini. Lantas bagaimana negara bisa menyejahterakan 250 juta jiwa rakyatnya?" katanya.

Padahal, kata dia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah mengamanatkan bahwa ASN yang berintegritas harus menerapkan asas keadilan, serta efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan publik.

"Ketika seorang pejabat ASN dimandatkan untuk menjabat kursi dewan komisaris BUMN, maka sebaiknya jabatan di pemerintahan dilepas saja," ucap Tasdik.
Tim CNNIndonesia.com, sebelumnya menemukan ada 125 pejabat negara yang rangkap jabatan di sejumlah BUMN, baik bidang perbankan dan keuangan, infrasktruktur, alutsista, perkebunan, pertanian hingga kesehatan.

Sementara dari data Ombudsman sedikitnya ada 222 komisaris di BUMN rangkap jabatan dalam menjalankan tugasnya. Jumlah tersebut merupakan hasil temuan sementara Ombudsman dari 541 komisaris di sejumlah BUMN.

Jumlah itu belum termasuk komisaris di BUMD yang juga dirangkap oleh pejabat daerah. Rangkap jabatan tersebut dianggap telah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Copot Komisaris

Pendiri lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia lembaga Lokataru, Haris Azhar mendesak Kementerian BUMN agar memberhentikan para komisaris yang telah ditunjuk dan terbukti melakukan rangkap jabatam.

"Kami meminta agar Kementerian BUMN menerapkan proses baik, fit and proper test yang terbuka pada rekruitmen posisi strategis di BUMN mengingat badan ini adalah milik publik," kata Haris seperti dikutip dari laman Lokataru.
Kata Haris, pada awal berkuasa, pemerintahan Jokowi-JK memperlihatkan kepada publik bahwa pemerintahannya secara terbuka menolak praktik rangkap jabatan. "Itulah sebabnya, kita melihat para menteri yang telah ditunjuk Jokowi diminta untuk segera melepaskan jabatan-jabatan lain dan mengundurkan diri dari partai politik," kata dia.

Namun, praktik rangkap jabatan tersebut nampaknya secara sengaja mulai dilupakan oleh pemerintah.

"Selain rangkap jabatan, juga ditemukan bahwa para komisaris ini juga di isi oleh orang-orang dekat Istana sebagai bagian dari praktik balas jasa dan politik dagang sapi," katanya.

Kata Haris, praktik rangkap jabatan yang terjadi di lingkungan BUMN ini memperlihatkan tentang wajah pengelolaan BUMN.

"Pengelolaan BUMN yang sarat kepentingan ekonomi dan politik penguasa terbukti telah membuat banyak BUMN stagnan atau bahkan gulung tikar meskipun kompetitor swasta justru mengalami pertumbuhan pesat," kata dia.

Dia mencontohkan, sektor perkebunan sawit. Dari 15,7 juta hektar perkebunan sawit, BUMN hanya mengelola 493 ribu hektar saja. Sementara, swasta mengelola 10,7 juta hektar dan terus berekspansi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER