Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki tengah bergerak menuju Malang, saat tim satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kemarin Senin (5/6). Basuki menjadi salah satu orang yang ditangkap bersama lima tersangka lainnya.
Politikus Partai Gerindra itu diduga menerima Rp150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, penangkapan Basuki ini dilakukan setelah penangkapan Bambang di kantornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang ditangkap bersamaan dengan penangkapan ajudannya Anang Basuki Rahmat dan staf Basuki, Rahman Agung saat transaksi suap di DPRD sekira pukul 14.00 WIB.
"Pukul 24.00 WIB mengamankan 2 orang di Jalan Raya Prigen Malang yaitu MB ketua komisi B Jatim dan supirnya," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
Kemudian, kata Basaria, tim satgas KPK mengamankan Kepala Dinas Perternakan, Rohayati di kediamannya saat dini hari tadi. Kemudian mereka dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam operasi senyap ini, KPK turut mengamankan uang senilai Rp150 juta. Uang itu diduga terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.
Basuki, Kadis Pertanian Bambang Heryanto, Kadis Perternakan Rohayati, Rahman, Anang dan Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
Bambang, Anang dan Rohayati disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, Basuki, Rahman dan Santoso disangka menjadi penerima suap.
Bambang, Anang dan Rohayati dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Basuki, Rahman dan Santoso dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.