Politikus Partai Gerindra itu diduga menerima Rp150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pukul 24.00 WIB mengamankan 2 orang di Jalan Raya Prigen Malang yaitu MB ketua komisi B Jatim dan supirnya," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
Dalam operasi senyap ini, KPK turut mengamankan uang senilai Rp150 juta. Uang itu diduga terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.
Basuki, Kadis Pertanian Bambang Heryanto, Kadis Perternakan Rohayati, Rahman, Anang dan Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
Bambang, Anang dan Rohayati disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, Basuki, Rahman dan Santoso disangka menjadi penerima suap.
Bambang, Anang dan Rohayati dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Basuki, Rahman dan Santoso dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.