Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan enam tersangka kasus dugaan suap terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.
Enam tersangka itu keluar bergantian dari dalam gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6) malam.
Keluar lebih awal, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto dan ajudannya Anang Basuki Rahmat. Mereka keluar sekitar pukul 23.20 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang dan Anang keluar dengan dibalut rompi tahanan oranye bertuliskan KPK. Bambang tampak malu, ketika keluar dari lobi, dengan menutup wajahnya menggunakan map.
Sementara, Anang bergeming dengan cecaran wartawan terkait kasus yang membelitnya. Tanpa kata, Bambang dan Anang masuk ke mobil tahanan KPK.
Selang beberapa menit, sekitar pukul 23.35 WIB, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki dan dua staf DPRD Jawa Timur, Rahman Agung dan Santoso.
Mereka bertiga yang juga memakai seragam mengenakan baju tahanan oranye bungkam seribu bahasa. Basuki, Rahman dan Santoso masuk ke dalam mobil tahanan yang sama.
Terakhir, keluar Kepala Dinas Peternakan Rohayati sekira pukul 23.55 WIB. Perempuan berhijab yang sudah mengenakan seragam tahanan KPK itu pun bungkam. Dia memilih untuk langsung masuk ke mobil tahanan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan enam tersangka ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
Bambang dan ajudannya Anang ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. Kemudian, Basuki, Rahman dan Santoso ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Terakhir, Rohayati ditahan di Rutan KPK C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang Rp150 juta dari tangan mereka. Uang itu diduga terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.
Bambang, Anang dan Rohayati disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, Basuki, Rahman dan Santoso disangka selaku penerima suap dalam kasus ini.
Bambang, Anang dan Rohayati dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Basuki, Rahman dan Santoso dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.