Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dengan tersangka Firza Husein, belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya harus menyempurnakan sejumlah syarat formil dan materiil sebelum perkara dan tersangka dibawa ke tahap persidangan.
Menurutnya, berkas perkara Firza akan segera dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
"Belum lengkap. Rencana, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas dalam kurun waktu tujuh hari ke depan sesuai kurun waktu yang ditetapkan," ucap Nirwan saat dihubungi, Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara Firza. Menurutnya, penyidik akan memenuhi seluruh syarat yang diwajibkan oleh kejaksaan.
"Iya, namanya pengembalian itu berarti P19 jaksa meminta ada beberapa yang kurang sehingga kita harus lengkapi," ujar Iriawan.
Dia pun memastikan bahwa pelengkapan berkas perkara Firza akan dilakukan secepatnya oleh penyidik. Iriawan menuturkan, penyidik akan terus mengusut kasus yang diduga dilakukan oleh Firza bersama tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ini.
"Lanjutkan saja," ujar Iriawan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang melibatkan dirinya dengan sosok yang diduga Rizieq pada Selasa (16/5).
Penyidik menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.