Menteri Agama: Masjid Disegel Jika Ahmadiyah Sebarkan Ajaran

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2017 20:53 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim menyatakan, penyegelan masjid berlaku selama jemaah Ahmadiyah menyebarkan ajaran terkait adanya nabi setelah Muhammad SAW.
Petugas Satpol PP Kota Depok berjaga di sekitar lokasi Masjid Al-Hidayah yang telah disegel. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, tidak ada larangan bagi jemaah Ahmadiyah melakukan kegiatan. Penyegelan masjid pun diberlakukan selama jemaah Ahmadiyah menyebarkan ajaran terkait adanya nabi setelah Muhammad SAW.

Pernyataan ini berkaitan dengan penyegelan masjid Al-Hidayah di Depok, Jawa Barat. Masjid yang biasa digunakan sebagai tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah itu kembali disegel setelah aparat mendapati segel sebelumnya telah dirusak.

"Berpulang pada alasan penyegelan masjid itu, kalau digunakan untuk menyebarkan ajaran mereka ya disegel, kalau tidak ya tidak usah, pahami dulu surat keputusan bersama antara tiga menteri," kata Lukman di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Surat keputusan yang dimaksud Lukman adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 tahun 2008 antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman mengatakan, penyegelan masjid itu harus tepat. Menurutnya, jika tidak ada kegiatan yang menjurus pada aktivitas yang dianggap terlarang, maka penyegelan masjid tak boleh dilakukan.

"Bisa dimengerti (penyegelan) kalau memang untuk penyebarluasan ajaran yang dilarang, tapi kalau tidak, maka tidak ada alasan untuk melakukan penyegelan," kata dia.

Menurut Lukman, penyegelan yang dilakukan saat itu bisa jadi merujuk pada pelarangan penyebarluasan ajaran Ahmadiyah yang menggagap ada nabi setelah Nabi Muhammad.

"Pelarangannya kan dalam hal Ahmadiyah menyebarluaskan paham, substansinya seperti itu, maka kalau begitu bahkan Ahmadiyah, organisasinya pun bisa dibubarkan," kata dia.

Sebelumnya, Masjid Al Hidayah di Depok, Jawa Barat, untuk kesekian kalinya disegel aparat. Masjid yang biasa digunakan sebagai tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah kembali disegel setelah aparat mendapati segel sebelumnya dirusak.

Masjid yang terletak di bilangan Sawangan, Depok, itu pertama kali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada 23 Februari 2017. Masjid Al Hidayah disegel karena Jemaah Ahmadiyah dianggap melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No. 3 Tahun 2008.

Belakangan aparat mendapat informasi segel di masjid tersebut dibuka pada Jumat (26/5). Segel di pintu dan jendela sebanyak delapan buah seluruhnya dilepas. Satpol PP dan kepolisian dari Polresta Depok lantas melakukan penyegelan kembali pada 3 Juni.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER