Hal itu dipaparkan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada hari ini. Dia menuturkan data dugaan kriminalisasi itu akan disampaikan saat rekomendasi selesai.
"Datanya ada, tapi nanti saja saya sampaikan menunggu rekomendasi," ujar Natalius ketika dikonfirmasi mengenai dugaan kriminalisasi tersebut di Jakarta, Jumat (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kemlu: Kalau Visa Habis, Rizieq Harus Pulang |
Di sisi lain, lembaga itu juga meminta pemerintah untuk melakukan langkah rekonsiliasi terkait dengan kasus-kasus hukum tersebut. Komnas HAM beranggapan rekonsiliasi penting untuk menghilangkan stigma buruk bahwa pemerintah saat ini anti-Islam.
Lihat juga:Persekusi di Balik Aksi Bela Rizieq |
Jaminan Presiden Jokowi
Presidium Alumni 212 sebelumnya meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan jaminan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait dengan kasus yang dialaminya.
Ketua Umum Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo menuturkan pihaknya meminta Presiden dan jajaran di bawahnya untuk menghentikan bentuk kriminalisasi dan fitnah kepada para ulama.
“Meminta Presiden Jokowi … memberikan jaminan keamanan bagi Habib Rizieq dan keluarga dari segala macam teror jika kembali pulang ke Indonesia,” kata Ansufri dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (25/5).
Presidium Alumni 212 itu juga meminta kepolisian membebaskan Al Khaththath dalam kasus makar yang kini berada dalam tahanan.
Diketahui, Al Khaththath ditahan pada Maret lalu karena dianggap melakukan makar terhadap pemerintahan yang sah.