Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan petisi penolakan terhadap rencana pelibatan militer dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Petisi itu ditandatangani oleh 140 masyarakat sipil dan juga 28 organisasi masyarakat sipil di Indonesia.
Koalisi masyarakat sipil menolak pelibatan Tentara Nasional Indonesia lantara menganggap peran militer dalam menangani terorisme sudah diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Kami memandang alangkah lebih baik jika pelibatan TNI dalam penanganan terorisme cukup mengacu pada Undang-Undang TNI saja," kata anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Sumarsih di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Pada Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI disebutkan, tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: (b) Operasi militer selain perang, yaitu untuk, (3) mengatasi aksi terorisme; ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dilihat dari pasal itu, Presiden kan sudah memiliki otoritas dan landasan hukum untuk melibatkan militer di ranah terorisme, jadi tidak usah dilibatkan lagi dan dimasukan secara khusus ke Undang-Undang Terorisme," kata dia.
Menurut Sumarsih, pelibatan militer untuk membantu aparat kepolisian dalam mengatasi terorisme harusnya hanya bersifat membantu saja. Bahkan kata dia, pelibatan ini pun sifatnya hanya sementara.
"Dengan kata lain, pelibatan militer itu merupakan last resort yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya khususnya kepolisian sudah tidak dapat lagi mengatasi aksi terorisme," kata dia.
Sumarsih mengatakan, daripada memaksakan kehendak dengan memasukan militer dalam Undang-Undang Terorisme, sebaiknya DPR dan Pemerintah segera membentuk aturan tentang tugas dan bantuan militer untuk membantu pihak kepolisian saat suasana genting, salah satunya menangani aksi kejahatan berbasis teror.
"Untuk apa ribut-ribut memaksa (TNI) masuk dan memberi wewenang secara utuh, kenapa tidak buat saja aturan pasti terkait TNI yang boleh bantu pihak Polri, misal suasana bagaimana, ukuran kegentingan, jadi tidak akan berebut lahan kerjaan," kata Sumarsih.