"Beberapa waktu lalu, sekitar 10 ribu kapal secara ilegal masuk ke Indonesia dan mengambil ikan di perairan Indonesia. Ini membuat nelayan lokal terkena dampak buruknya," kata Leonardo dalam video berdurasi lima menit, seperti dikutip dari Detik.com.
"Namun Menteri Perikanan Susi melakukan usaha memberantas kegiatan ilegal itu, dan menjadi pemimpin ke era pengelolaan perikanan yang transparan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan memberikan data ini, kapal-kapal ikan bisa dilacak pergerakannya secara langsung.
Dengan aplikasi GFW, setiap penduduk dunia yang memiliki jaringan internet bisa memantau kapal-kapal penangkapan ikan yang sedang beroperasi.
"Ini memperlihatkan seorang pemimpin yang berani dan inovatif yang dibutuhkan seluruh dunia," ujar Leonardo.
Peraturan menyatakan bahwa kapal ikan dengan tangkapan kotor lebih dari 30 ton yang beroperasi di perairan Indonesia diwajibkan memiliki VMS. Kesediaan Indonesia menyediakan data VMS pada platform GFW membuat setidaknya 5000 kapal ikan terpantau di peta pergerakan.
Sebelumnya, GFW menggunakan Automatic Identification System (AIS) untuk memetakan pergerakan kapal ikan. Hanya saja, AIS hanya diwajibkan oleh International Telecommunication Union (ITU) dipasang pada kapal dengan kapasitas penangkapan melebihi 100 ton, atau kapal berukuran besar.
Sementara itu, mayoritas penangkapan ikan dilakukan oleh kapal berukuran lebih kecil yang hanya diwajibkan memiliki VMS.