Kolong Tol Kalijodo Bakal Disulap Jadi Ruang Terbuka

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jun 2017 15:48 WIB
Kolong tol akan digunakan untuk lahan parkir bagi pengunjung Taman Kalijodo atau dijadikan taman sebagai ruang terbuka hijau.
Lahan tempat bangunan liar yang baru saja digusur akan dijadikan tempat parkir. (CNN Indonesia/Filani Olyvia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk mencegah warga membangun lagi bedeng liar di kolong tol Pluit-Tomang di kawasan Kalijodo, Pemerintah Kota Jakarta Utara berencana membangun lahan yang baru saja digusur menjadi tempat parkir.

Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi mengatakan, lahan parkir itu nantinya akan digunakan bagi pengunjung Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau Kalijodo.

Wahyu mengatakan, setiap akhir pekan pengunjung yang datang ke RTH maupun RPTRA selalu membludak, sehingga pengelola sering kali kewalahan mengatur kendaraan para pengunjung. 
"Ada juga rencana pembuatan sarana olah raga dan taman. Kami akan koordinasi dengan PT Jasa Marga dan PT CMNP (Citra Marga Nusaphala Persada) sebagai penanggungjawab ruang bawah tol," kata Wahyu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Wahyu belum bisa memastikan kapan alih fungsi kolong tol tersebut dapat direalisasikan. Ia hanya menjanjikan pengerjaannya akan dikebut agar warga tidak kembali mendirikan bangunan semi permanen di wilayah itu. 

Sementara untuk warga yang selama ini tinggal di bangunan liar tersebut, akan difasilitasi pindah ke Rumah Susun Marunda. Wahyu mengatakan, sejak penggusuran kawasan pelacuran Kalijodo awal 2016 lalu, sebagian warga memang belum bersedia pindah ke rusun.
Cegah Bangunan Liar, Kolong Tol Kalijodo Akan DimanfaatkanBelasan bangunan liar di kawasan Kalijodo ditertibkan. (CNN Indonesia/Filani Olyvia)
“Sebagian mungkin ada disini. Nanti akan kami data ulang. Kalau masih terdata sebagai warga DKI, akan kami relokasi ke rusun. Mudah-mudahan yang bersangkutan mau untuk dipindahkan," kata dia.

Sementara mereka yang tidak ber-KTP DKI, lanjut Wahyu, akan diserahkan ke pihak Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ditangani lebih lanjut. 

“Biar Dinsos yang mengembalikan ke daerah asal," ujarnya. 
Terpisah, Camat Penjaringan M. Andri mengatakan, adapun sebelumnya syarat untuk mendapatkan rusun ialah, selain memiliki KTP DKI Jakarta, warga juga harus memiliki sertifikat sah atas lahan yang didiaminya. Namun, untuk kasus ini, pihaknya mengaku akan memberi pengecualian terhadap terhadap warga yang menempati kolong tol.

"Dulu syaratnya memang warga yang direlokasi harus punya rumah. Kalau enggak punya ya enggak bisa. Tapi untuk mereka (korban penertiban) akan diusahakan di Marunda," ujar Andri.

Masalahnya, menurut Andri, hingga siang ini, dari sekitar 150 kepala keluarga (KK) yang terdampak penertiban, baru 2 KK yang tercatat punya KTP DKI Jakarta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER