Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Khusus Hak Angket KPK angkat bicara soal hasil survei lembaga Saiful Mujani Research Centre (SMRC) yang menunjukkan bahwa mayoritas publik menilai angket KPK untuk melindungi DPR dari jerat hukum.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska mengatakan, SMRC tidak memiliki relevansi dengan agenda Pansus yang tengah berjalan.
"Terkait dengan survei yang dilakukan oleh SMRC, kami tidak punya kepentingan dengan hasil survei tersebut. Bahkan, tidak ada relevansinya hasil survei itu dengan kami," kata Risa saat dihubungi, Jumat (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil survei SMRC juga menemukan bahwa sebanyak 65 persen responden menolak hak angket KPK. Hanya 29,5 persen menyatakan setuju dan 5,6 persen tidak menjawab. Survei itu melibatkan 1.350 responden.
Menurut Risa, Pansus angket dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan bukan dari survei. Dengan demikian, kata dia, Pansus tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan hasil survei.
Senada, Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan, pembentukan pansus angket KPK merupakan keputusan politik.
Dan dia mengatakan, pembentukan Pansus telah sesuai prosedur.
"Mau itu diprotes di luar itu hal yang berbeda. Kalau teman-teman lembaga survei kalau mau adil coba aja survei semua Pansus-Pansus yang ada di DPR," ujar Awi.
Sementara, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menilai hasil survei SMRC sejalan dengan keputusan partainya yang menolak angket KPK.
Kata Agus, sejak awal, Demokrat telah memerhatikan suara konstituen yang tidak setuju atas pembentukan Pansus.
"Berarti pendapat Partai Demokrat yang dulu, juga kita itu meminta persetujuan dari konstituen. Ternyata ini juga merupakan persetujuan yang bermanfaat dan persetujuan yang betul," ujar Agus.