Soal Rangkap Jabatan, Kementerian Beda Artikan Pelayan Publik

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jun 2017 22:54 WIB
Ada kementerian yang menganggap tak semua pegawai negeri sipil adalah pelayan publik. Sementara ada yang menggangap semua PNS adalah pelayan publik.
Ombdusman menyebut ada perbedaan penafsiaran frasa pelayan publik antarkementerian/lembaga. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman menyebut rangkap jabatan sejumlah pejabat publik terjadi karena adanya perbedaan pandangan di antara kementerian terkait dalam mendefinisikan frasa 'pelayan publik'. Belum semua kementerian/lembaga menganggap aparatur sipil negara adalah pelayan publik.

"Masih ada perbedaan persepsi definisi tentang pelayan publik," Kata Kepala Bidang Ekonomi II Ombudsman Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (16/6).

Hal itu diutarakan Alamsyah usai mendengarkan penjelasan perwakilan dari beberapa kementerian dalam diskusi tematik bertajuk “Rangkap Jabatan Penyelenggara Negara: Problematika Normatif dan Etik”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lembaga dan Kementerian yang hadir dalam acara tersebut antara lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, ada dua lembaga yang tidak hadir yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kantor Staf Presiden.

Alamsyah mengatakan, Kemendagri dan Kemenpan-RB menilai semua aparatur sipil atau pegawai negeri sipil merupakan pelayan publik. Anggapan tersebut juga diperkuat dengan pandangan Komisi ASN yang berpendapat serupa. Oleh karena itu, mereka menganggap rangkap jabatan tidak boleh dilakukan oleh pelayan publik.

"Semua aparatur sipil negara ini menjalankan fungsi pelayanan publik. Jadi ujung-ujungnya tentunya dari sebagian kementerian setuju tidak boleh ada rangkap jabatan," kata Alamsyah.
Namun menurutnya, Kemenkeu memiliki pandangan yang berbeda. Mereka menganggap tidak semua aparatur sipil adalah pelayan publik. Pertimbangannya pelayan publik adalah unit yang menjalankan fungsinya dengan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Unit yang dimaksud seperti unit pelayanan pajak. Selain di unit itu, praktek rangkap jabatan tidak dibenarkan oleh Kemenkeu.

"Tapi pada prinsipnya sih dari Kemenkeu masih setuju boleh ada rangkap jabatan, kecuali yang dilarang yaitu adalah pelaksana pelayanan publik," kata Alamsyah.

Perihal Kementerian BUMN yang tidak hadir, Alamsyah menduga lembaga tersebut juga memiliki pandangan yang kurang lebih sama dengan Kemenkeu. Hal itu berangkat dari pernyataan Menteri BUMN Rini Soemarno beberapa waktu lalu.

Alamsyah belum mau menyimpulkan bahwa praktik rangkap jabatan di kalangan pejabat publik terbukti menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. 

Rangkap jabatan diduga melanggar Pasal 17  Undang-yundang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bukan karena melihat adanya kerugian negara karena bukan wilayah kerja Ombudsman.
"Sementara ini Ombudsman kan enggak punya kewenangan secara keuangan ini salah. Wilayahnya Di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Alamsyah. 

Sebanyak 222 jabatan komisaris di perusahaan BUMN diketahui dipegang oleh pejabat publik. Jumlah tersebut belum termasuk komisaris di BUMD yang juga dirangkap oleh pejabat daerah. 

Rangkap jabatan itu pun berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sehingga bila dibiarkan, bisa melanggar etika sekaligus pemborosan anggaran
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER