Pemberlakuan Full Day School Tunggu Penerbitan Perpres

CNN Indonesia
Senin, 19 Jun 2017 16:36 WIB
Perpres akan dibuat dengan terlebih dulu mendengar masukan dari sejumlah pihak seperti PBNU, MUI, Muhammadiyah, dan Kementerian Agama.
Jokowi akan membuat peraturan presiden terkait dengan kebijakan full day school. (Antara Foto/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepastian pemberlakuan Full Day School (Lima Hari Sekolah) menunggu penerbitan Peraturan Presiden. Hal itu dikonfirmasi Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin usai berdialog bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Merdeka.
"Saya kira karena proses akan cepat, maka tidak akan diberlakukan dulu tapi menunggu keluarnya Perpres," ujar Ma'ruf di Kantor Presiden, Senin (19/6).
Perpres akan dibuat berdasarkan kesepakatan sejumlah kementerian seperti Kemdikbud, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama bersama MUI, PBNU, dan PP Muhammadiyah. 

Langkah itu merupakan cara Jokowi mendengar masukan sejumlah pihak. Sebab, sebelumnya, PBNU khawatir pemberlakuan full day school bakal mematikan sekolah-sekolah nonformal seperti Madrasah Diniyah dan pondok pesantren. 
Ma'ruf menuturkan, nantinya Perpres akan menguatkan bahkan melindungi Madrasah Diniyah dan pondok pesantren. Namun Ma'ruf belum dapat menjelaskan penguatan yang dimaksud. 
"Nanti dirumuskan penguatan seperti apa dan aturan tambahan dalam rangka penguatan itu," ujarnya.

Menteri Muhadjir sebenarnya telah menyatakan bahwa full day school tak akan mematikan Madrasah Diniyah dan pondok pesantren.

Sekolah bahkan disebut dapat bekerja sama dengan madrasah, ponpes, gereja, untuk merealisasikan peningkatan pendidikan karakter siswa.
 


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER