Suap bagi Pejabat Ditjen Pajak untuk Biayai Uji Materi di MK

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jun 2017 05:42 WIB
Suap dari Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk membiayai uji materi Undang-undang Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK).
Handang Soekarno bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno disebut menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk biaya uji materi Undang-undang Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terdakwa menerangkan bahwa uang yang diterima rencananya akan digunakan untuk operasional uji materi UU Tax Amnesty yang disidangkan di MK," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/6).

Dari keterangan di persidangan, lanjut jaksa, Handang diminta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiesteadi untuk membantu mengurus uji materi tersebut. Pernyataan ini juga diakui ajudan Ken, Andreas Setiawan saat bersaksi di persidangan. Menurut Andreas, Handang juga berniat mengirimkan uang untuk menutup biaya uji materi UU Tax Amnesty di MK.

Selain untuk biaya uji materi di MK, uang itu rencananya juga akan diberikan pada Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Kabid Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Hilman Fobianto, termasuk Andreas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang diberikan pada Muhammad Haniv dan Hilman Fobianto untuk biaya pembatalan STP PPN," katanya.

Andreas sendiri mengaku akan meminjam uang Rp50 juta dari Handang untuk biaya ayahnya berobat. Namun permintaan Andreas sempat ditolak Handang dengan alasan tak mempunyai uang.

Belakangan Handang bersedia meminjamkan uang ke Andreas karena yakin akan menerima uang dalam waktu dekat yang ternyata adalah suap dari Rajamohanan.

Bukan Pelaku Utama

Handang sebelumnya telah dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Handang telah menurunkan kepercayaan masyarakat pada upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak, khususnya melalui tax amnesty.

Usai persidangan, Handang mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut. Ia merasa bukan menjadi pelaku utama dalam perkara ini.

"Saya sudah profesional dengan menjelaskan semua fakta di persidangan, tapi ternyata tuntutannya 15 tahun," ucap Handang.

Menurut Handang, pihaknya tak berwenang mengurus permasalahan pajak PT EKP. Sebab dirinya bertugas di kantor pusat. Ia juga mengklaim tak pernah meminta orang lain untuk membantu menyelesaikan permasalahan pajak tersebut.

"Masalah itu bukan kewenangan saya. Saya di kantor pusat dan tidak pernah menyuruh orang untuk membantu," tuturnya.

Atas perbuatannya, Handang dianggap melanggar pasal 12 huruf a dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara ini, Rajamohanan selaku pihak penyuap telah divonis tiga tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER