Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara menangkap seorang pria berinisial SH (31) karena informasi teror hoaks yang ia sebarkan di media sosial.
Ia ditangkap di Desa Tadukan Raga, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (2/7) sekitar pukul 19.30 WIB. SH diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait teror penyerangan pos polisi di Markas Polda Sumatera Utara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan SH menyatakan aksi itu bukanlah teror, melainkan karena masalah utang piutang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil intrograsi awal terhadap terduga pelaku, disebutkan bahwa pelaku hanya mendengar berita masalah utang piutang tersebut dari orangtua pelaku dan langsung menulis di akun media sosial milik pelaku dengan menyebutkan berita bohong bahwa pembunuhan terjadi masalah utang piutang dan korban-pelaku sama-sama nonmuslim," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7).
Menurutnya, saat ini penyidik tengah memeriksa SH secara intensif. Penyidik pun telah menggeledah kediaman SH dan menyita sejumlah barang bukti.
Martinus menuturkan, penyidik menjerat SH dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 2 Undanf-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sekarang kami melengkapi administrasi penyidikan. untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara di Polda Sumatera Utara," tuturnya.
Aksi teror di Polda Sumut itu terjadi pada dini hari 25 Juni silam. Kala itu dua orang tak dikenal menyerang personel pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sumut Aiptu Martua Sigalinggung yang bertugas di pos jaga pintu keluar Mapolda Sumut.
Akibat penyerangan tersebut, Aiptu Martua Sigalingging meninggal dunia karena mengalami luka yang cukup parah di dada, tangan, dan leher.
Namun, kedua pelaku berhasil dilumpuhkan personel Satuan Brimob yang berjaga di pintu masuk Mapolda Sumut. Seorang pelaku tewas dan seorang lainnya luka tertembak.