Rochmadi dan Ali diduga menerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan keuangan Kementerian Desa.
"Sebenarnya kebijakan ini tergantung ke BPK. Kalau BPK merasa bahwa nama lembaganya tercoreng, maka yang harus dilakukan, BPK mengaudit ulang," kata Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Selasa (30/5).
Tim review nantinya yang memastikan apakah audit dari tim Rochmadi itu telah memenuhi standar audit kementerian dan lembaga negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak dilakukannya eksaminasi WTP yang diperoleh dari BPK dan audit ulang laporan penggunaan anggaran Kementerian Desa.
"Alasan yang ketiga karena Kementerian Desa menjadi contoh pemerintahan dengan dana desa Rp40 triliun tahun ini," kata Apung.
Apung melanjutkan, audit ulang ini harus dilakukan dengan catatan dilakukan oleh auditor yang berintegritas dan berkolaborasi dengan pihak lain, misalnya akuntan publik atau penyelidik/penyidik KPK yang berlatar belakang auditor.
"Sebelum dilakukan audit perlu terlebih dahulu dieksaminasi publik laporan WTP yang terindikasi jual-beli tersebut. Agar publik tahu, bagaimana metodologi, sampling hingga pengambilan kesimpulan," tuturnya.
"Sehingga terjawab kenapa kok bisa WTP, sampling mana yang tidak diaudit padahal bermasalah. Dan apakah tindaklanjut dari laporan WDP sebelumnya sudah ditindaklanjuti," kata Apung.