BPK Diminta Audit Ulang Lembaga yang Ditangani Rochmadi-Ali

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2017 17:20 WIB
Hasil audit BPK diragukan usai terbongkarnya suap kepada pejabat lembaga itu. IBC pun mendesak BPK melakukan audit ulang terhadap sejumlah lembaga negara.
Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam mengatakan jika tak ingin audit ulang, BPK setidaknya membentuk tim untuk mereview audit mereka. (Antara Foto/Fauziyyah Sitanova)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan diragukan usai terbongkarnya praktik suap yang diduga dilakukan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, kepada auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. BPK diminta melakukan audit ulang terhadap laporan keuangan yang ditangani keduanya.

Rochmadi dan Ali diduga menerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan keuangan Kementerian Desa.

"Sebenarnya kebijakan ini tergantung ke BPK. Kalau BPK merasa bahwa nama lembaganya tercoreng, maka yang harus dilakukan, BPK mengaudit ulang," kata Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Selasa (30/5).
Roy melanjutkan, bila tak mau melakukan audit ulang, BPK setidaknya berinisiatif membentuk tim untuk melakukan review terhadap audit dari tim Rochmadi.

Tim review nantinya yang memastikan apakah audit dari tim Rochmadi itu telah memenuhi standar audit kementerian dan lembaga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy menambahkan, penyidik KPK juga perlu menelusuri aliran uang ke Rochmadi, apakah dinikmati sendiri atau mengalir ke atasannya. Termasuk juga uang yang ditemukan di brankasnya sebesar Rp1,145 miliar dan US$30.000.

Di sisi lain, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak dilakukannya eksaminasi WTP yang diperoleh dari BPK dan audit ulang laporan penggunaan anggaran Kementerian Desa.

Deputi Sekretaris Jenderal FITRA, Apung Widadi menyatakan, setidaknya ada tiga alasan perlunya audit ulang di Kementerian Desa. Pertama, kata Apung, Kementerian yang kini dipimpin Eko Putro Sandjojo dua kali berturut-turut mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Kedua, menurut Apung, indikasi kuat kementerian baru tersebut buruk dalam tata kelola anggaran dan birokrasi, terutama terkait pengadaan dan belanja perjalanan dinas.

"Alasan yang ketiga karena Kementerian Desa menjadi contoh pemerintahan dengan dana desa Rp40 triliun tahun ini," kata Apung.

Apung melanjutkan, audit ulang ini harus dilakukan dengan catatan dilakukan oleh auditor yang berintegritas dan berkolaborasi dengan pihak lain, misalnya akuntan publik atau penyelidik/penyidik KPK yang berlatar belakang auditor.

"Sebelum dilakukan audit perlu terlebih dahulu dieksaminasi publik laporan WTP yang terindikasi jual-beli tersebut. Agar publik tahu, bagaimana metodologi, sampling hingga pengambilan kesimpulan," tuturnya.

"Sehingga terjawab kenapa kok bisa WTP, sampling mana yang tidak diaudit padahal bermasalah. Dan apakah tindaklanjut dari laporan WDP sebelumnya sudah ditindaklanjuti," kata Apung.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER